Pemkab Boyolali izinkan hajatan meski masa PPKM mikro diperpanjang
Hajatan dengan sistem 'drive thru', artinya tamu undangan datang seperti air mengalir, bukan 'standing party'
Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan mengizinkan acara hajatan pada perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro ketiga.
Kepala Kantor Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali Suratno di Boyolali, Selasa, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali melalui Nomor.300/1453/55/2021/ tentang Perpanjangan PPKM skala mikro jilid tiga berlaku mulai Selasa ini, tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Suratno menjelaskan SE Bupati tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di Kabupaten Boyolali hingga saat ini, sudah ada penurunan dan semakin melandai.
Pada PPKM skala mikro jilid tiga ini, kata Suratno, Bupati Boyolali mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat sudah mulai bisa menyelenggarakan hajatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Menurut Suratno, hajatan hanya dapat diizinkan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Boyolali yang berada di daerah zona hijau dan kuning, baik masyarakat yang tinggal tinggal di tempat itu, maupun tempat pelaksanaannya.
Namun, penyelenggaraannya dengan sistem drive thru artinya tamu undangan datang seperti air mengalir, bukan standing party. Penyelenggara hajatan dilarang menyediakan meja dan kursi untuk tamu.
Baca juga: Pemkot Surakarta kembali longgarkan aturan selama pandemi
"Jumlah tamu undangan terbatas kepada Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dalam melakukan verifikasi terhadap proposal, dan evaluasi lapangan terhadap usulan penyelenggaraan hajatan," katanya.
Bahkan, masyarakat yang menggelar hajatan tidak boleh diselenggarakan pada malam hari, dan hanya dapat diselenggarakan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.
"Pada prinsip hajatan ini, tidak boleh ada orang berhenti baik untuk ngobrol, "jagongan" dan makan di tempat," katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan masyarakat dapat menyamakan persepsi, Pemerintah memberikan ruang tetapi juga sekaligus mempunyai tugas untuk mengendalikan.
Menyinggung soal pekerja seni yang notabene berhubungan erat dengan penyelenggaraan hajatan, kata dia, diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mulai adaptasi kebiasaan baru ini, kami bisa hidup berdampingan dan berdamai dengan COVID-19," katanya.
Baca juga: Ganjar minta masyarakat tak lengah pada perpanjangan PPKM Mikro
Kepala Kantor Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali Suratno di Boyolali, Selasa, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali melalui Nomor.300/1453/55/2021/ tentang Perpanjangan PPKM skala mikro jilid tiga berlaku mulai Selasa ini, tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Suratno menjelaskan SE Bupati tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di Kabupaten Boyolali hingga saat ini, sudah ada penurunan dan semakin melandai.
Pada PPKM skala mikro jilid tiga ini, kata Suratno, Bupati Boyolali mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat sudah mulai bisa menyelenggarakan hajatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Menurut Suratno, hajatan hanya dapat diizinkan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Boyolali yang berada di daerah zona hijau dan kuning, baik masyarakat yang tinggal tinggal di tempat itu, maupun tempat pelaksanaannya.
Namun, penyelenggaraannya dengan sistem drive thru artinya tamu undangan datang seperti air mengalir, bukan standing party. Penyelenggara hajatan dilarang menyediakan meja dan kursi untuk tamu.
Baca juga: Pemkot Surakarta kembali longgarkan aturan selama pandemi
"Jumlah tamu undangan terbatas kepada Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dalam melakukan verifikasi terhadap proposal, dan evaluasi lapangan terhadap usulan penyelenggaraan hajatan," katanya.
Bahkan, masyarakat yang menggelar hajatan tidak boleh diselenggarakan pada malam hari, dan hanya dapat diselenggarakan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.
"Pada prinsip hajatan ini, tidak boleh ada orang berhenti baik untuk ngobrol, "jagongan" dan makan di tempat," katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan masyarakat dapat menyamakan persepsi, Pemerintah memberikan ruang tetapi juga sekaligus mempunyai tugas untuk mengendalikan.
Menyinggung soal pekerja seni yang notabene berhubungan erat dengan penyelenggaraan hajatan, kata dia, diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mulai adaptasi kebiasaan baru ini, kami bisa hidup berdampingan dan berdamai dengan COVID-19," katanya.
Baca juga: Ganjar minta masyarakat tak lengah pada perpanjangan PPKM Mikro