Jasa Raharja serahkan satunan kepada keluarga korban Sriwijaya Air asal Kebumen
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Arifin Ilyas, warga Desa Ampih RT 01 RW 02 Kecamatan Buluspesantren Kebumen yang menjadi satu dari korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu 9 januari 2021.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami didampingi Kepala Bagian Pelayanan Iman Raharja, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Masdar, dan Kepala DPRD Kab. Kebumen Sarimun langsung memberikan santunan kepada ahli waris korban, di Kebumen, Senin.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, serta diserahkan pada kesempatan pertama," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami.
Baca juga: Gerak cepat, petugas Jasa Raharja datangi koban kecelakaan maut di Bawen
Jahja juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan.
Jahja menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka-luka Rp25 juta dengan terus berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Jahja, ada juga manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang Masdar melalui Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen Gigih Eko Sunatyo sebelumnya secara proaktif mengunjungi pihak keluarga penumpang sesuai dengan yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ182 an Arifin Ilyas yang berada di Desa Ampih RT 01 RW 02 Kecamatan Buluspesantren Kebumen.
Santunan untuk korban Arifin Ilyas tersebut diserahkan kepada Naafi Wulandari (28) yang merupakan istri korban.
Baca juga: Pandemi, Jasa Raharja sisihkan penghasilan untuk masyarakat terdampak COVID-19
Terkait dengan kecelakaan, sebelumnya pada Minggu 10 Januari 2021 Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.
Menindaklanjuti musibah tersebut, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban.
Jahja menambahkan Jasa Raharja menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami didampingi Kepala Bagian Pelayanan Iman Raharja, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Masdar, dan Kepala DPRD Kab. Kebumen Sarimun langsung memberikan santunan kepada ahli waris korban, di Kebumen, Senin.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, serta diserahkan pada kesempatan pertama," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami.
Baca juga: Gerak cepat, petugas Jasa Raharja datangi koban kecelakaan maut di Bawen
Jahja juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan.
Jahja menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka-luka Rp25 juta dengan terus berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Jahja, ada juga manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang Masdar melalui Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen Gigih Eko Sunatyo sebelumnya secara proaktif mengunjungi pihak keluarga penumpang sesuai dengan yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ182 an Arifin Ilyas yang berada di Desa Ampih RT 01 RW 02 Kecamatan Buluspesantren Kebumen.
Santunan untuk korban Arifin Ilyas tersebut diserahkan kepada Naafi Wulandari (28) yang merupakan istri korban.
Baca juga: Pandemi, Jasa Raharja sisihkan penghasilan untuk masyarakat terdampak COVID-19
Terkait dengan kecelakaan, sebelumnya pada Minggu 10 Januari 2021 Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.
Menindaklanjuti musibah tersebut, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban.
Jahja menambahkan Jasa Raharja menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.