Mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditahan
Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, periode 2004-2009, Agus Lestiono atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek dengan total nilai Rp4,79 miliar.
"Ada 32 proyek, nilainya Rp4,79 miliar. Korbannya bernama Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Banyumas," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Agus Lestiono menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017.
Saat menyampaikan janji tersebut, Agus mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek dan punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.
Oleh karena itu, Agus meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan dimuka.
Atas dasar permintaan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah total mencapai Rp316.768.000.
Akan tetapi setelah sekian lama menyerahkan uang tersebut, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono.
Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018, korban melaporkan Agus Lestiono ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.) dan selanjutnya pada tahun 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.
"Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru. Hari ini (14/1), kami panggil terdakwa Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti.
Selain itu, kata dia, Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.
"Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto," katanya.
Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009.
"Ada 32 proyek, nilainya Rp4,79 miliar. Korbannya bernama Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Banyumas," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Agus Lestiono menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017.
Saat menyampaikan janji tersebut, Agus mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek dan punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.
Oleh karena itu, Agus meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan dimuka.
Atas dasar permintaan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah total mencapai Rp316.768.000.
Akan tetapi setelah sekian lama menyerahkan uang tersebut, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono.
Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018, korban melaporkan Agus Lestiono ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.) dan selanjutnya pada tahun 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.
"Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru. Hari ini (14/1), kami panggil terdakwa Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti.
Selain itu, kata dia, Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.
"Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto," katanya.
Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009.