Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang mulai mengadili empat mahasiswa pelaku pengrusakan saat demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada 7 Oktober 2020.
Jaksa penuntut umum Luqman Edi dalam sidang di PN Semarang, Selasa, membacakan dakwaan terhadap mahasiswa dari tiga perguruan tinggi negeri dan swasta di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Keempat terdakwa masing-masing Igo Adri Hernandi dari Universitas Diponegoro Semarang, Muhammad Akhru Muflikhun dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang, serta Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Mereka diadili dalam dua sidang terpisah yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiyono.
Baca juga: Massa mahasiswa penolak UU Ciptaker sampai Patung Kuda
Menurut jaksa, para terdakwa didakwa telah melakukan pelemparan terhadap polisi yang berjaga dalam aksi tersebut sehingga menyebabkan korban luka serta kerusakan terhadap fasilitas di gedung dewan tersebut.
"Beberapa pedemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan pot bunga tersebut ke arah polisi," katanya.
Lemparan yang dilakukan para terdakwa, kata jaksa, mengenai lampu logo Jawa Tengah yang ada di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, kaca belakang mobil dinas lembaga tersebut, serta mengakibatkan kerusakan lampu taman.
Total kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai Rp53,6 juta.
Baca juga: 50 advokat disiapkan bela dua mahasiswa Unissula tersangkut demo Ciptaker
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 406 atau Pasal 212 atau Pasal 216 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan tanggapan pada sidang yang akan datang.