Semarang (ANTARA) - Promotor kejuaraan MXGP Semarang 2018, PT Arena Sirkuit Internasional, menyebut laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan balap motocross sekitar Rp5 miliar sudah diaudit oleh auditor independen.
"Ada masuk dana Rp16 miliar, yang digunakan oleh EO hanya Rp5 miliar sekian," kata Direktur Utama PT Arena Sirkuit Internasional Judiarto Tjitrasmoro, saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua IMI Jawa Tengah Kadarusman dalam sidang secara daring di PN Semarang, Rabu.
Menurut dia, sebagai penyelenggara balap motocross berskala internasional, PT Arena Sirkuit Internasional hanya membuat pertanggungjawaban untuk dana sebesar Rp5 miliar itu.
Ia menjelaskan dana sebanyak itu antara lain digunakan untuk biaya hiburan, pembuatan sirkuit, menyewa alat berat, hingga menyewa kontainer.
Bahkan, lanjutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut sudah diserahkan kepada IMI Jawa Tengah sebagai pemberi pekerjaan, dengan serah terima di depan notaris.
Selama kurun waktu September 2018 hingga Maret 2019, lanjutnya, Kadarusman diduga melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media massa maupun pesan Whatsapp.
"Saya disebut belum menyerahkan LPJ ke IMI Jawa Tengah, dibilang melarikan diri, tidak bertanggung jawab," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto itu.
Seiring berjalannya waktu, menurut dia, sudah ada permintaan maaf dari Kadarusman tentang kejadian itu.
Ia menyebut dirinya bersama terdakwa Kadarusman sudah membuat kesepakatan damai dan telah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri tersebut.
Berita Terkait
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib