Polres Boyolali periksa empat orang terlibat kasus narkoba
Boyolali (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa empat warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang di dua titik berbeda di wilayah hukumnya.
Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Verdy Kastalani di Boyolali, Jumat, menyebutkan empat warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut, yakni Tohari (46) dan Setu Susanto (57) keduanya warga Desa Sawahan, Ngemplak Boyolali, Rian W. Setiyawan (29) warga Dukuh Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo dan Dina P Lestari (23) warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali.
.
"Keempat pelaku kini sedang diperiksa oleh tim penyidik untuk pengembangan kasus," kata Wakapolres.
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu terhadap pelaku Tohari dan Setu Susanto berkat informasi dari masyarakat. Mereka dibekuk oleh polisi di kawasan Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Rabu (12/8).
Selain itu, polisi juga menemukan sebanyak 16 paket sabu-sabu dan satu paket sudah terpakai untuk barang bukti.
Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 7,2 gram.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus itu, mengingat satu tersangka sebagai pemakai dan satu lainnya pengedar," kata Wakapolres.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat keras golongan Y, yaitu Trihexyphenidyl. Kedua pelaku bernama Rian W. Setiyawan dan Dina P. Lestari kini ditahan di Mapolres Boyolali.
Menurut Wakapolres, dari tangan kedua pelaku tersebut disita sebanyak 6.010 butir yang dijadikan barang bukti.
Pil itu jika dikonsumsi bisa halusinasi pada pemakainya sehingga sasaran penjualannya anak muda.
"Pil ini dibeli secara online oleh pelaku. Kedua pelaku ini ditangkap di indekos di Boyolali Kota, Rabu (12/8)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dina mengaku membeli pil tersebut secara daring dengan harga Rp25 ribu per paket isi 8 butir.
Pil itu dijual lagi dengan harga Rp35 ribu setiap paket isi 8 butir.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. ***2***
Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Verdy Kastalani di Boyolali, Jumat, menyebutkan empat warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut, yakni Tohari (46) dan Setu Susanto (57) keduanya warga Desa Sawahan, Ngemplak Boyolali, Rian W. Setiyawan (29) warga Dukuh Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo dan Dina P Lestari (23) warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali.
.
"Keempat pelaku kini sedang diperiksa oleh tim penyidik untuk pengembangan kasus," kata Wakapolres.
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu terhadap pelaku Tohari dan Setu Susanto berkat informasi dari masyarakat. Mereka dibekuk oleh polisi di kawasan Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Rabu (12/8).
Selain itu, polisi juga menemukan sebanyak 16 paket sabu-sabu dan satu paket sudah terpakai untuk barang bukti.
Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 7,2 gram.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus itu, mengingat satu tersangka sebagai pemakai dan satu lainnya pengedar," kata Wakapolres.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat keras golongan Y, yaitu Trihexyphenidyl. Kedua pelaku bernama Rian W. Setiyawan dan Dina P. Lestari kini ditahan di Mapolres Boyolali.
Menurut Wakapolres, dari tangan kedua pelaku tersebut disita sebanyak 6.010 butir yang dijadikan barang bukti.
Pil itu jika dikonsumsi bisa halusinasi pada pemakainya sehingga sasaran penjualannya anak muda.
"Pil ini dibeli secara online oleh pelaku. Kedua pelaku ini ditangkap di indekos di Boyolali Kota, Rabu (12/8)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dina mengaku membeli pil tersebut secara daring dengan harga Rp25 ribu per paket isi 8 butir.
Pil itu dijual lagi dengan harga Rp35 ribu setiap paket isi 8 butir.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. ***2***