Bea Cukai razia rokok ilegal di Temanggung
Temanggung (ANTARA) - Tim Kantor Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melaksanakan razia penjualan rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kranggan dan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Dalam razia gabungan terdiri atas unsur Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Pemkab Temanggung, dan Polres Temanggung, di Temanggung, Rabu, tim tidak menemukan rokok ilegal.
Setelah melakukan pengecekan rokok yang dijual, selanjutnya pemilik usaha diberikan sosialisasi terkait cukai rokok dan untuk tidak menjual rokok dengan cukai ilegal atau yang tanpa cukai.
Baca juga: Pandemi tak halangi KPPBC Kudus ungkap kasus peredaran rokok ilegal
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Temanggung Masrik Amin Zuhdi menyampaikan razia ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunakan rokok yang bercukai sesuai peruntukan, karena rokok yang tidak bercukai tidak diketahui kadar nikotinnya sesuai ketentuan.
Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menyampaikan apabila dalam razia ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal atau tanpa cukai maka barang akan disita.
"Bagi pemilik warung yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara," katanya.
Selain melakukan pengecekan pada tempat penjualan rokok juga dilakukan pengecekan pada warung atau toko yang menjual tembakau irisan/rajangan, karena tembakau irisan yang dijual dalam kemasan 2,5 kilogram dan bermerek harus berizin dan bercukai.
Selain pita cukai yang kadaluwarsa, katanya ada lima kategori rokok ilegal, yakni tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya).
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY ungkap penyelundupan 4,4 juta rokok ilegal
Dalam razia tersebut, selain melakukan monitoring cukai, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal dengan menempelkan selebaran pada toko dan edukasi kepada pemilik toko.
Para pemilik toko diimbau untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.
Dalam razia gabungan terdiri atas unsur Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Pemkab Temanggung, dan Polres Temanggung, di Temanggung, Rabu, tim tidak menemukan rokok ilegal.
Setelah melakukan pengecekan rokok yang dijual, selanjutnya pemilik usaha diberikan sosialisasi terkait cukai rokok dan untuk tidak menjual rokok dengan cukai ilegal atau yang tanpa cukai.
Baca juga: Pandemi tak halangi KPPBC Kudus ungkap kasus peredaran rokok ilegal
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Temanggung Masrik Amin Zuhdi menyampaikan razia ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunakan rokok yang bercukai sesuai peruntukan, karena rokok yang tidak bercukai tidak diketahui kadar nikotinnya sesuai ketentuan.
Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menyampaikan apabila dalam razia ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal atau tanpa cukai maka barang akan disita.
"Bagi pemilik warung yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara," katanya.
Selain melakukan pengecekan pada tempat penjualan rokok juga dilakukan pengecekan pada warung atau toko yang menjual tembakau irisan/rajangan, karena tembakau irisan yang dijual dalam kemasan 2,5 kilogram dan bermerek harus berizin dan bercukai.
Selain pita cukai yang kadaluwarsa, katanya ada lima kategori rokok ilegal, yakni tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya).
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY ungkap penyelundupan 4,4 juta rokok ilegal
Dalam razia tersebut, selain melakukan monitoring cukai, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal dengan menempelkan selebaran pada toko dan edukasi kepada pemilik toko.
Para pemilik toko diimbau untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.