Semarang (ANTARA) - PT KAI masih menyisakan perjalanan KA Kertajaya bagi calon penumpang dari Semarang tujuan Jakarta saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 10 hingga 23 April 2020.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Kamis, mengatakan, perjalanan KA dari dan menuju Jakarta harus disesuaikan dalam rangka penerapan PSBB.
Menurut dia, terdapat 14 perjalanan KA dari wilayah Daop Semarang dengan tujuan Jakarta yang harus disetop sementara akibat menyesuaikan kebijakan dalam rangka pencegahan COVID-19 tersebut.
Baca juga: Presiden: Tetapkan PSBB secara hati-hati, tidak "grusa-grusu"
"Pembatalan 14 perjalanan KA ini karena harus menyesuaikan dengan pembatasan jam operasional transportasi di Jakarta," katanya.
Selama masa PSBB, operasional transportasi di Jakarta dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Adapun KA Kertajaya dengan jurusan Jakarta-Surabaya diberangkatkan dari Semarang setiap pukul 01.49 WIB.
Untuk pengoperasian KA Kertajaya sendiri, kata dia, diberlakukan prosedur dalam upaya pencegahan Corona, yakni hanya akan membatasi okupansi penumpang maksimal 50 persen.
Ia menambahkan secara umum terdapat 46 KA yang melintas di Daop Semarang dengan berbagai tujuan yang disetop sementara perjalanannya akibat Corona.
Baca juga: Pengamat sebut mekanisme PSBB perlu diperjelas
Baca juga: Politikus ingatkan jaring pengaman sosial di wilayah PSBB harus tepat sasaran