Logo Header Antaranews Jateng

Pertamina pastikan stok LPG aman jelang Imlek

Jumat, 24 Januari 2020 14:21 WIB
Image Print
PT Pertamina (Persero) MOR IV memastikan stok LPG 3 kg di wilayah Jateng dan DIY aman menjelang tahun baru Imlek yang jatuh pada Sabtu (25/1). ANTARA/HO-Pertamina.

Semarang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV memastikan stok LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah dan DIY aman menjelang tahun baru Imlek yang jatuh pada Sabtu (25/1).

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Anna Yudhiastuti di Semarang, Jumat menyebutkan ketersediaan LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Januari 2020, masing-masing sebanyak 29,4 juta dan 3,2 juta tabung atau naik dibanding periode yang sama di 2019.

Di wilayah Jawa Tengah, lanjut Anna, jumlah tersebut naik sebesar 5,3 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2019, sedangkan di wilayah DI Yogyakarta kenaikan berkisar 0,8 persen atau 24 ribu tabung lebih banyak dibandingkan periode Januari 2019.

Anna menjelaskan LPG di Jateng dan DIY disalurkan lebih dari 41 ribu pangkalan resmi LPG 3 kg (PSO) Pertamina yang terbagi sebanyak 37 ribu pangkalan di Jateng dan 4 ribu pangkalan di DIY, sedangkan outlet LPG nonPSO yaitu bright gas, Pertamina MOR IV memiliki lebih dari 6 ribu outlet yang terbagi di wilayah Jateng sebanyak 4.900 outlet dan 1.100 outlet di DIY.

“Terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, kami selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh konsumen Pertamina, bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki spanduk informasi dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelas Anna.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari agen hingga pangkalan atau titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pihak pengecer.

Sementara jika ditemukan pangkalan yang melakukan kecurangan seperti menaikan harga harga eceran tertinggi (HET), menjual ke industri, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak, maka akan diberikan sanksi dan paling tinggi sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

“Untuk usaha kecil, menengah, dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG nonsubsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg," tegas Anna.

“Kami juga mengharapkan adanya kerja sama dari seluruh pihak baik pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi. Bila membutuhkan informasi lebih lanjut atau memberikan masukan dan saran dapat menghubungi kontak Pertamina 135," tutup Anna Yudhiastuti.



Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026