Penanggung jawab pelaksana proyek jadi tersangka perusakan hutan Perhutani
Karanganyar (ANTARA) - Polres Karanganyar menetapkan penanggung jawab pelaksana proyek bernisial ST alias Gdr (46) sebagai tersangka kasus perusakan hutan di kawasan hutan Perhutani, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Kasus perusakan hutan di lokasi Petak 42 Perhutani RPH Tlogodlingo Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (3/1)," kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi di Kaeranganyar, Selasa.
Dari hasil penyidikan penanggung jawab pelaksana proyek, kata dia, ST ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Mapolres Karanganyar.
Baca juga: Petani Pati kantongi izin pemanfaatan hutan seluas 1.265 hektare
Menurut Kapolres, kasus perusakan hutan tersebut sempat menjadi viral di media sosial (medsos). Kasus perusakan hutan ini disinyalir ada sebanyak delapan pohon pinus mipil Perhutani tumbang, dan juga tanah yang tergerus.
"Kami masih melakukan pendalaman dengan mengembangkan pemeriksaan yang lebih intensif untuk memastikan kasus tindak pidana perusakan hutan tidak terulang kembali," kata Kapolres.
Selain itu, polisi hingga kini juga masih memasang police line di lokasi tempat kejadian perkara di kawasan hutan Gunung Lawu Karanganyar.
Tersangka ST tersebut dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp2,5 miliar.
Kapolres mengatakan bahwa kejadian perusakan hutan di lokasi Petak 42 Perhutani RPH Tlogodlingo ada delapan pohon pinus yang tumbang dan dipotong-potong menjadi 18 batang masing-masing mempunyai ukuran panjang 4 meter.
Lokasi tersebut, kata dia, akan digunakan kawasan wisata kuliner karena pemandanganya dianggap bagus sehingga pohon-pohon ditumbangkan dengan begu, kemudian memotongnya menggunakan gergaji mesin.
Pada kasus tersebut, kata dia, pemilik sudah mengajukan izin tetapi masih dalam penghitungan ganti rugi. Namun, pelaksana proyek sudah melakukan eksekusi sehingga hal ini yang menjadi kekeliruan yang dilakukan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, baik dari Perhutani sudah dipanggil investor, pengembang, dan saksi-saksi. Kesalahan ada pada tersangka ini. Kami tidak langsung menyalahkan kepada seseorang tetapi unsur-unsur pasal sudah terpenuhi mengarah kepada pelaku," katanya.
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain begu, gergaji mesin, eskavator, dan batang kayu pinus sebanyak 18 batang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menolak adanya pembangunan kawasan wisata kuliner Pondok Kopi di lereng Gunung Lawu, Desa Gondosuli karena dinilai dapat mengubah posisi struktur tanah dan membahayakan lingkungan kawasan hijau.
Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta pencabutan izin, kemudian mengevaluasi adanya proyek Pondok Kopi di kawasan Lawu. Hal ini karena dapat membahayakan lingkungan hijau.
Terkait dengan proyek Pondok Kopi tersebut, Pemkab Karanganyar belum pernah diberi tahu sebelumnya. Informasi yang diterimanya, lokasi itu untuk wisata Pondok Kopi.
Baca juga: Pencuri kayu Perhutani ditangkap di Temanggung
Baca juga: Pencuri kayu hutan Perhutani di Cepu ditangkap
"Kasus perusakan hutan di lokasi Petak 42 Perhutani RPH Tlogodlingo Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (3/1)," kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi di Kaeranganyar, Selasa.
Dari hasil penyidikan penanggung jawab pelaksana proyek, kata dia, ST ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Mapolres Karanganyar.
Baca juga: Petani Pati kantongi izin pemanfaatan hutan seluas 1.265 hektare
Menurut Kapolres, kasus perusakan hutan tersebut sempat menjadi viral di media sosial (medsos). Kasus perusakan hutan ini disinyalir ada sebanyak delapan pohon pinus mipil Perhutani tumbang, dan juga tanah yang tergerus.
"Kami masih melakukan pendalaman dengan mengembangkan pemeriksaan yang lebih intensif untuk memastikan kasus tindak pidana perusakan hutan tidak terulang kembali," kata Kapolres.
Selain itu, polisi hingga kini juga masih memasang police line di lokasi tempat kejadian perkara di kawasan hutan Gunung Lawu Karanganyar.
Tersangka ST tersebut dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp2,5 miliar.
Kapolres mengatakan bahwa kejadian perusakan hutan di lokasi Petak 42 Perhutani RPH Tlogodlingo ada delapan pohon pinus yang tumbang dan dipotong-potong menjadi 18 batang masing-masing mempunyai ukuran panjang 4 meter.
Lokasi tersebut, kata dia, akan digunakan kawasan wisata kuliner karena pemandanganya dianggap bagus sehingga pohon-pohon ditumbangkan dengan begu, kemudian memotongnya menggunakan gergaji mesin.
Pada kasus tersebut, kata dia, pemilik sudah mengajukan izin tetapi masih dalam penghitungan ganti rugi. Namun, pelaksana proyek sudah melakukan eksekusi sehingga hal ini yang menjadi kekeliruan yang dilakukan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, baik dari Perhutani sudah dipanggil investor, pengembang, dan saksi-saksi. Kesalahan ada pada tersangka ini. Kami tidak langsung menyalahkan kepada seseorang tetapi unsur-unsur pasal sudah terpenuhi mengarah kepada pelaku," katanya.
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain begu, gergaji mesin, eskavator, dan batang kayu pinus sebanyak 18 batang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menolak adanya pembangunan kawasan wisata kuliner Pondok Kopi di lereng Gunung Lawu, Desa Gondosuli karena dinilai dapat mengubah posisi struktur tanah dan membahayakan lingkungan kawasan hijau.
Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta pencabutan izin, kemudian mengevaluasi adanya proyek Pondok Kopi di kawasan Lawu. Hal ini karena dapat membahayakan lingkungan hijau.
Terkait dengan proyek Pondok Kopi tersebut, Pemkab Karanganyar belum pernah diberi tahu sebelumnya. Informasi yang diterimanya, lokasi itu untuk wisata Pondok Kopi.
Baca juga: Pencuri kayu Perhutani ditangkap di Temanggung
Baca juga: Pencuri kayu hutan Perhutani di Cepu ditangkap