
Rudyatmo tak permasalahkan SE DPP PDIP

Solo (ANTARA) - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tidak mempermasalahkan dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 perihal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Saya tidak masalah kalau DPP membuat SE terkait jalur khusus pendaftaran bakal calon di DPD PDIP dan DPP PDIP di pilkada serentak," kata Wali Kota Surakarta ini di Solo, Selasa.
Menurut dia, keberadaan SE harus dihargai dan dihormati. Oleh karena itu, ia tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: Enggan dicalonkan, Rudyatmo sebut kandidat Ketua DPC PDIP Solo
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum membaca SE tersebut. Menurut dia, jika SE tersebut memang ada maka pasti akan sampai ke tingkat DPC.
"Sebelumnya memang belum pernah ada aturan itu, tetapi kalau melihat sekilas SE DPP PDIP tersebut dengan ditandatangani Ketua DPP PDIP Jawa Tengah dan Bapilu DPP PDIP sah," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pada SE tersebut DPP PDIP menegaskan pengambilan formulir dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat dilakukan melalui pintu DPD dan DPP PDIP.
Sementara itu, meski menghormati, namun ia mengaku heran dengan keberadaan SE tersebut.
"Baru kali ini ada SE seperti itu. Selama ini penjaringan ya penjaringan. Calonnya lebih dari satu bisa, itu pun yang mendaftar bakal calonnya sepasang. Yang jelas saya tidak mau berandai-andai, rekomendasi terserah ketua umum," ujarnya.
Menurut dia, tugas Ketua DPC PDIP Surakarta dalam melakukan penjaringan di Pilkada kota Surakarta telah selesai. Pada penjaringan tersebut diperoleh hasil usulan dari lima Pengurus Anak Cabang (PAC) dan diteruskan ke DPC, yaitu menugaskan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai cawali dan cawawali di Pilkada kota Surakarta 2020.
Baca juga: Gibran tanyakan mekanisme pencalonan pilkada ke Wali Kota Surakarta
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
