Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan warga Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Eva Nur Aji Gusmara (Aji) karena telah mengancam dan berusaha membacok pacarnya dengan parang.
Kabag Ops Polres Magelang Kompol Ngadisa di Magelang, Jumat, mengatakan pelaku di bawah pengaruh alkohol/mabuk, tidak dapat mengendalikan emosinya dan tanpa hak mengambil senjata tajam jenis parang dengan tujuan hendak membacok pacarnya bernama Nabila.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku dalam keadaan mabuk di rumahnya, kemudian datang pacar pelaku dan terjadi percekcokan antara pelaku dengan pacarnya.
Kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk menjadi emosi dan mengambil parang di sebuah bengkel yang berada di samping rumahnya selanjutnya pelaku mengejar pacarnya sambil berteriak-teriak hendak membacoknya.
Baca juga: Suami gantung diri sesudah habisi nyawa istrinya
Pelaku akhirnya membacokan parang yang dibawanya dan mengenai sepeda motor Nabila, kemudian Nabila lari meninggalkan tempat kejadian. Kejadian tersebut oleh warga dilaporkan ke Polsek Mertoyudan.
Selanjutnya petugas piket Polsek Mertoyudan mendatangi TKP mengamankan pelaku berikut sebilah pedang untuk dibawa ke Polsek Mertoyudan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun.
Tersangka Aji mengaku sebenarnya parang tersebut hanya untuk menakut-nakuti pacarnya.
"Hanya untuk menakut-nakuti saja dan tidak akan membacoknya. Hal ini saya lakukan karena Nabila menuduh saya masih berhubungan dengan mantan pacar saya dulu," katanya.
Baca juga: Bandar narkoba ini tak ditahan selama jalani sidang di Semarang