"Kami menyambut positif pemberlakuan itu. Langkah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan melindungi pemerintah melindungi produk ponsel lokal seperti kami," kata Brand Director Advan, Andy Gusena saat peluncuran produk terbaru mereka di Jakarta, Jumat.
Dengan begitu, kata dia, produk-produk ponsel ilegal dari pasar gelap atau black market tidak lagi beredar di Indonesia.
Menurut Andy, selama ini produk-produk ponsel ilegal dari pasar gelap itu merupakan musuh Advan karena "menggerogoti" pasar mereka.
"Misal produk A kami dengan harga Rp1 juta dengan kualitas tertentu ketika berhadapan dengan produk ilegal merek luar Indonesia dari pasar gelap dengan harga sama dan kualitas yang lebih baik, banyak calon pembeli yang menjadi segmen pasar kami memilih produk dari pasar gelap itu," kata dia.
Andy Gusena berharap setelah pemberlakuan aturan IMEI dilakukan produk-produk ponsel lokal, termasuk Advan dapat bersaing dengan merek-merek yang berasal dari luar Indonesia.
"Saat ini merek Advan menduduki peringkat lima dalam pasar ponsel nasional," klaim Andy.
Dia berharap peringkat Advan semakin membaik setelah pemberlakuan aturan IMEI itu.
"Pada 2016 wacana ini pernah dibahas tetapi implementasinya molor hingga sekarang. Saya berharap ini segera terealisasi dan dilaksanakan secara konsisten dan ketat," harap Andy.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia dengan didasarkan pada validasi IMEI atau atau nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System Mobile Association (GSMA) untuk tiap slot kartu "subscriber identity module" (SIM).
Rencananya penerbitan Peraturan Menteri akan dilakukan pada 17 Agustus 2019.
Baca juga: Risiko beli ponsel ilegal
Baca juga: Aturan IMEI berlaku Agustus, bagaimana tanggapan distributor ponsel?
Baca juga: Fungsi dan cara cek nomor IMEI ponsel
Baca juga: Pemerintah akan segera terapkan aturan IMEI