Pati (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, Jawa Tengah, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 7/2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk mewujudkan gerakan Pati tertib dan tenteram.
"Selain Perda nomor 7/2018, kami juga menyosialisasikan peraturan bupatinya, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa di Pati, Jumat.
Menurut dia, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam perda dan perbup, lima di antaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan perda-nya.
Padahal, lanjut dia, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.
Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam perda dan perbup tersebut, yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air, tertib Bangunan Gedung, tertib pemilik dan penghuni Bangunan Gedung, tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, dan tertib sosial.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Pati secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengakui penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.
Misal, dalam penanganan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), anak jalanan, PKL, pelanggaran perizinan, reklame liar, pembuangan sampah, bangunan liar dan lain sebagainya itu perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait sehingga menjadi tanggung jawab bersama.
Ia berharap dukungan masyarakat dalam mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.
"Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksinya," ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.
"Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam perda dan perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan perda dan perbup-nya," ujarnya.