Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati Nonaktif Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara," katanya.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok hukuman.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari pengusaha Hamdani Kosen.
Suap tersebut merupakan komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu.
Terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.
Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama kurun waktu 2017 hingga 2018 mencapai Rp1,19 miliar.
Hakim juga menyatakan terdakwa tidak pernah melaporkan pemberian yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Polres Purbalingga kerahkan 3.873 personel untuk mengamankan pilkada
Senin, 25 November 2024 23:02 Wib
Kemenag Purbalingga siapkan calon petugas haji tahun 2025
Kamis, 21 November 2024 16:24 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
Rabu, 13 November 2024 15:16 Wib
"From Cells to Skills", pelatihan merias artis di Rutan Purbalingga
Selasa, 12 November 2024 14:42 Wib
Korpri Purbalingga salurkan bantuan untuk lembaga kesejahteraan sosial
Kamis, 7 November 2024 18:46 Wib
Polres Purbalingga cek ponsel anggota untuk mencegah judi daring
Senin, 4 November 2024 13:24 Wib
Polres Purbalingga serahkan bantuan sosial untuk korban kecelakaan
Kamis, 17 Oktober 2024 16:10 Wib