Semarang (Antaranews Jateng) - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudi Antariksawan mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga daerah di provinsi itu yang menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) berbasis rekaman CCTV.
"Saat ini yang sudah menerapkan Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, dan Klaten," katanya di Semarang, Ssnin.
Sistem tersebut, lanjut dia, akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah.
"Untuk kota lain masih dalam proses persiapan, akan terus dikembangkan penerapannya," tambahnya.
Dalam penerapan sistem tersebut, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Dalam koordinasi tersebut, lanjut dia, rekaman pelanggaran akan dijadikan sebagai bukti pelanggaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan penerapan tilang berbasis CCTV di Ibu Kota Jawa Tengah sudah mulai direpkan sejak 3 Desember 2019.
"Dalam praktiknya sistem ini lebih efektif dalam penertiban lalu lintas," katanya.
Berita Terkait
Satlantas Polresta Banyumas gunakan ETLE drone pada Operasi Candi 2024
Rabu, 6 Maret 2024 14:22 Wib
Pelanggaran lalu lintas di Jepara selama 2023 meningkat
Minggu, 31 Desember 2023 17:51 Wib
Uji coba tilang elektronik di Magelang, 5 menit ada 15 pelanggar lalu lintas
Jumat, 15 September 2023 13:50 Wib
Satlantas Polres Kudus mulai uji coba tilang elektronik pakai drone
Rabu, 6 September 2023 7:15 Wib
Polda Jateng pasang ratusan kamera ETLE rekam pelanggaran saat Operasi Patuh
Kamis, 13 Juli 2023 20:15 Wib
Operasi Patuh Candi, ini bidikan Polres Jepara
Senin, 10 Juli 2023 16:32 Wib
Polres Pekalongan Kota terbitkan 2.821 surat tilang
Rabu, 22 Februari 2023 21:00 Wib
Temanggung uji coba tilang elektronik gunakan drone
Selasa, 14 Februari 2023 19:40 Wib