
Tilang berbasis CCTV di tiga daerah

kota lain masih dalam proses persiapan, akan terus dikembangkan penerapannya
Semarang (Antaranews Jateng) - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudi Antariksawan mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga daerah di provinsi itu yang menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) berbasis rekaman CCTV.
"Saat ini yang sudah menerapkan Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, dan Klaten," katanya di Semarang, Ssnin.
Sistem tersebut, lanjut dia, akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah.
"Untuk kota lain masih dalam proses persiapan, akan terus dikembangkan penerapannya," tambahnya.
Dalam penerapan sistem tersebut, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Dalam koordinasi tersebut, lanjut dia, rekaman pelanggaran akan dijadikan sebagai bukti pelanggaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan penerapan tilang berbasis CCTV di Ibu Kota Jawa Tengah sudah mulai direpkan sejak 3 Desember 2019.
"Dalam praktiknya sistem ini lebih efektif dalam penertiban lalu lintas," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
