Demak (Antaranews Jateng) - Ratusan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Salah satu desa yang menandatangani menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang, yakni Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Kamis.
"Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor merupakan yang keempat, setelah sebelumnya juga melakukan penandatanganan MoU dengan tiga desa lainnya di Kabupaten Demak," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang Yosef Rizal ditemui di sela-sela penandatangan MoU dengan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor di basemen Masjid Jami Baitullah Desa Kedungwaru Lor.
Ketiga desa tersebut, yakni Desa Gajah dan Mlatiharjo Kecamatan Gajah dan Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung.
Dari keempat desa tersebut, kata dia, dua desa di antaranya merupakan hasil kerja sama tahun 2017 dan tahun 2018 meliputi Desa Berahan Wetan dan Desa Kedungwaru Lor.
Adapun jumlah aparatur desa yang didaftarkan oleh Pemerintah Desa Kedungwaru Lor berjumlah 100-an orang, meliputi perangkat desa, BPD, LKMD, Linmas dan RT/RW.
Untuk total dari keempat desa tercatat mencapai 500-an orang yang didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap, langkah keempat desa tersebut akan diikuti pemerintah desa lainnya untuk melindungi aparatur pemerintah desa dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan program negara yang bertujuan untuk menghambat angka kemiskinan dan bukan untuk mencari keuntungan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Bahkan, kata dia, dari jalinan kerja sama dengan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor sudah bisa dirasakan manfaatnya, menyusul adanya pemberian santunan jaminan kematian kepada salah satu ahli waris hari ini (30/8) sebesar Rp24 juta.
"Tercatat sudah ada tiga orang yang sebelumnya didaftarkan oleh Pemerintah Desa Kedungwaru Lor sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan karena meninggal dunia," ujarnya.
Iuran yang dibayarkan dari pemerintah desa setempat, kata dia, hanya Rp13 juta untuk setahun, sedangkan santunan yang diberikan justru lebih besar sehingga menjadi bukti bahwa program tersebut bukan untuk mendapatkan keuntungan.
Kepala Desa Kedungwaru Lor Karsumo menyambut positif adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena aparatur pemerintah desa, termasuk unsur lembaga desa mendapatkan perlindungan.
Ia juga berterima kasih karena desanya bakal mendapatkan label desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang.
"Kami tetap berharap ada sosialisasi kepada warga agar pemahaman soal jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin bertambah sehingga muncul daya tarik untuk mengikuti langkah pemerintah desanya," ujarnya.