Logo Header Antaranews Jateng

Penyidik percepat pemberkasan kasus Iwan Adranacus

Kamis, 30 Agustus 2018 15:29 WIB
Image Print
Sejumlah tim penyidik Polresta Surakarta saat menggelar rekontruksi kasus kecelakaan lalu lintas mobil Mercedes Benz menabrak pesepeda motor hingga korban tewas, di Jalan RM Said Manahan Solo, (Foto: Bambang Dwi Marwoto)

Solo (Antaranews Jateng) - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta mempercepat pemberkasan perkara pengemudi mobil Mercedes Benz Iwan Adranacus yang menabrak pesepeda motor Eko Prasetio (28), warga Jalan Mliwis Manahan Solo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Kamis, mengatakan berkas perkara tersebut ditargetkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada pekan depan.

Menurut Fadli, Eko tewas setelah sepeda motor yang dikendarai, Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH, ditabrak dari belakang Mercedes Benz nopol AD 888 QQ yang dikemudikan oleh tersangka Iwan Adranacus (40) warga Jaten, Karanganyar, di Jalan KSTubun Manahan Solo, pada tanggal 22 Agustus 2018.

Hal tersebut, kata Fadli, diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian hingga rekonstruksi pada Rabu (29/8). Penyidik kini tinggal mempercepat penyusunan berkas perkara tahap I untuk dilimpahkan ke Kejari.

"Penyidik bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara ini. Apabila berkas selesai, segera dikirim ke Kejari Surakarta," kata Fadli.

Tim Penyidik mengungkapkan hingga sekarang belum ada perubahan terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap Iwan Adranacus. Dia tetap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tetang Penganiayaan yang berakibat kematian. Ancam hukumannya 15 tahun penjara.

Ia menuturkan sebelum kejadian, tersangka dan korban baru pertama kali bertemu di jalan dan terjadi cekcok.

Tiga Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Teguh Subroto mngtakan pihaknya sebelumnya telah mengikuti rekonstruksi yang dilakukan Tim Penyidik Polresta Surakarta pada Rabu (29/8). Rekonstruksi ini mereka ulang apa yang telah terjadi di lapangan sebagai pendukung penyidikan.

"Kami sudahj menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk kasus tersebut. Kami menujuk tiga JPU, yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Raharsi, dan Satriawan Sulaksono," kata Teguh.

JPU Kejari Surakarta yang telah ditunjuk mendampingi kasus perkara tersebut, kata dia, hingga kini masih menunggu berkas berkara limpahan dari penyidik Polresta Surakarta. Setelah diterima mereka akan memperlajari jika sudah dikatakan lengkap (P21) bisa didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Akan tetapi, jika belum lengkap harus dituntaskan terlebih dahulu oleh penyidik.




Pewarta:
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026