Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan setidaknya tiga nama bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
"Pada 21 Juli lalu, kami sudah serahkan berkas pendaftaran kembali ke parpol untuk dibenahi, dilengkapi syaratnya, dan sebagainya," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Kamis.
Dari 691 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Semarang, ditemukan tiga nama bacaleg dari dua parpol yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, di antaranya berasal dari laporan masyarakat.
Ia menyebutkan tiga bacaleg itu, dua di antaranya berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yakni Nj dan As, sementara satu bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial Sy.
Mengenai bacaleg mantan terpidana korupsi itu, menurut dia, bisa berasal dari laporan masyarakat, yang bersangkutan mengakui dan menyerahkan putusan pengadilan, serta dari penelitian KPU sendiri.
Apalagi, kata dia, ketiga nama itu pernah menghiasi beberapa media beberapa tahun lalu yang kemudian dilengkapi dengan putusan pengadilan atas kasus yang melibatkan yang bersangkutan.
"Jadi, kami mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai tiga nama itu. Kemudian, dua bacaleg yang dari Hanura sudah kami konfirmasi melalui sistem informasi putusan pengadilan," katanya.
Untuk satu bacaleg dari PPP, diakuinya, KPU masih mencari putusan pengadilan terkait kasus tersebut, tetapi berkasnya tetap dikembalikan ke parpol karena dinilai belum memenuhi syarat pendaftaran.
"Ini kami masih mencari putusannya. Makanya, kami berharap juga kepada parpol untuk lebih aktif karena ini terkait pakta integritas yang mereka buat dan diserahkan, yakni formulir B3," katanya.
Pakta integritas yang dimaksudkan, kata dia, parpol tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak.
Kalau sekarang ini, Henry mengatakan parpol masih bisa mengganti dengan bacaleg lainnya daripada nanti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang membuat daftar bacaleg yang tercoret menjadi kosong.
"Lebih baik ketahuan di sini. Ini kan masih masa perbaikan, bisa diganti. Kalau DCS juga masih bisa diganti. Namun, kalau sudah DCT sudah tidak bisa diganti. Ketika dicoret, ya, kosong," katanya.
Selain itu, kata dia, pencalonan caleg juga bisa dibatalkan jika ternyata di kemudian hari ada laporan masyarakat mengenai bukti yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
"Atau, setelah terpilih ternyata ada surat atau laporan dari masyarakat berkaitan dengan itu, seperti terpidana kasus korupsi, kami bisa membatalkan pencalonannya walaupun sudah jadi," tegas Henry.
Berita Terkait
Inilah jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:22 Wib
KPU Cilacap segera rekrut calon anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 13:34 Wib
Pembentukan PPK-PPS Pilkada Serentak 2024, ini persiapan KPU Cilacap
Selasa, 16 April 2024 6:00 Wib
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Persyaratan bakal Calon Bupati Boyolali di Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 23:18 Wib
KPU Kudus mutakhirkan data pemilih jelang Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 8:09 Wib
KPU Batang mulai sosialisasikan persyaratan jalur perseorangan Pilkada 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:54 Wib
KPU Pati segera siapkan badan ad hoc Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 17:05 Wib