Semarang (Antaranews Jateng) - Pihak kepolisian menangani selebaran gelap di Pasar Karoban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, yang merugikan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan masuk ranah tindak pidana umum.
"Kasus tersebut sekarang ditangani kepolisian karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum, apalagi selebaran yang menuding Ganjar Pranowo menerima aliran korupsi e-KTP itu telah meresahkan masyarakat, memiliki niat jahat, dan mengandung fitnah serta ujaran kebencian," kata Heri Joko Setyo selalu Tim Kuasa Hukum Ganjar-Yasin di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penyebaran selebaran gelap yang menyerang Pasangan Calon Gubernur bernomor urut 1 itu dapat dikategorikan perbuatan yang diduga menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan, serta orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya.
"Perbuatan tiga pelaku tersebut diduga merupakan masuk dalam tindak pidana umum, yang dilakukan dengan cara menunjukkan tulisan dan ada ajakan lisan untuk tidak mencoblos pada pilgub, khususnya tidak mencoblos Ganjar," ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 April 2018 terjadi praktik kampanye gelap berupa penyebaran selebaran dengan sengaja oleh tiga orang di Pasar Karoban.
Masyarakat yang mengetahui tindakan ketiga pelaku tersebut kemudian menangkap menyerahkannya ke petugas Panwas Kabupaten Pati agar ditindaklanjuti serta menghindari perbuatan main hakim sendiri.
Dalam perkembangannya, kata dia, Panwas Kabupaten Pati mengeluarkan keputusan bahwa perbuatan ketiga pelaku menyebarkan selebaran gelap dan penghasutan serta penistaan tersebut bukanlah merupakan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum terpadu.
Setelah mempelajari secara detail, Heri menegaskan pihaknya menduga perbuatan tersebut bisa ditarik ke ranah pidana umum dengan mengacu Pasal 160 KUHP.
"Jelas unsur-unsur dalam Pasal 160 KUHP itu terpenuhi," ujarnya.
Selain itu, jika menggunakan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah, Heri menegaskan unsur-unsurnya juga terpenuhi dan pertimbangan lain adalah soal perubahan ukuran huruf pada selebaran ada yang dikecilkan dan bagian yang ditonjolkan dibesarkan.
Saat ini, Polres Pati telah memeriksa beberapa saksi dan pelaku penyebaran, bahkan para pedagang di Pasar Karoban yang melihat, mendengar, dan menerima selebaran juga telah memberikan keterangan kepada kepolisian guna kepentingan penyidikan.
Rekan Heri, Johan Erwin menambahkan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus ini agar pola kampanye negatif seperti ini tidak berlanjut sebab selebaran yang mendiskreditkan Ganjar Pranowo tidak hanya tersebar di Kabupaten Pati, tapi juga di beberapa daerah lain.
"Kita tidak ingin pilkada di Jawa Tengah tersebar 'black campign', atau ada yang melakukan hal-hal di luar etika kampanye," katanya.
Selain menghukum pelaku penyebaran selebaran gelap, tim kuasa hukum Ganjar-Yasin juga meminta pengusutan kasus mampu mengungkap siapa aktor intelektual di balik selebaran tersebut. "Siapa yang menyuruh, dimana produksinya, siapa penyandang dananya harus diungkap semua," ujar Johan.
Pada Pilgub Jateng 2018, pasangan cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar mendapat nomor urut 1.
Berita Terkait
Dikritik cara tangani COVID-19, Gibran: Kondisi memang sedang susah
Selasa, 7 September 2021 14:55 Wib
Polisi usut selebaran berisi sindiran perpanjangan PPKM di Klaten
Rabu, 18 Agustus 2021 23:04 Wib
Polres Klaten selidiki selebaran sindiran penanganan COVID-19
Rabu, 18 Agustus 2021 17:13 Wib
Kapolda: Tak ada aktor intelektual kasus selebaran di Blora
Kamis, 12 Agustus 2021 19:36 Wib
24 penyebar selebaran provokatif di Blora ditangkap
Kamis, 12 Agustus 2021 15:26 Wib
Cegah penularan COVID-19, Polres Batang bagikan selebaran kepada pengendara
Minggu, 22 Maret 2020 18:32 Wib
Selebaran Seruan Jemaah Syiah agar Memilih Pasangan Anies-Sandiaga Fitnah
Rabu, 8 Februari 2017 14:25 Wib
FK Aktivis 27 Juli Serang Jokowi melalui Selebaran
Selasa, 8 Juli 2014 14:45 Wib