Semarang (Antaranews Jateng) - Universitas Diponegoro Semarang belum memutuskan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena memesan narkotika jenis ekstasi dari Belanda dan tidak akan memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah klarifikasi kepada BNNP Jateng. Benar, yang bersangkutan dengan inisial CPI memang mahasiswa Undip," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hubungan Masyarakat Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Kamis.
Sebagaimana diwartakan, BNNP Jateng menangkap seorang mahasiswa Undip berinisial CPI (22) asal Bandung, Jawa Barat, yang memesan narkotika jenis ekstasi melalui daring langsung dari Belanda menggunakan Bitcoin.
Nuswantoro menjelaskan bahwa CPI tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip yang duduk di semester delapan atau memasuki semester akhir karena tinggal menyelesaikan skripsi.
"Perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip. Makanya, Undip tidak akan memberikan pendampingan hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa Undip mendukung penegakan hukum oleh aparat dan tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum mahasiswa bersangkutan, serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
Yang jelas, kata dia, Undip tidak menoleransi perbuatan mahasiswa, baik mengonsumsi maupun terlibat dalam kasus narkoba. Dengan demikian, pihaknya akan mengenakan sanksi akademik yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara akademis, dia menjelaskan bahwa Undip memiliki Peraturan Rektor Undip Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undip, terutama dalam Pasal 56 Ayat (3) Poin F.
"Pada Pasal 56 Ayat (3) Poin F, penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat yang ancaman sanksinya bisa pemberhentian sementara sebagai mahasiswa hingga pencabutan status kemahasiswaan," katanya.
Namun, kata dia, penerapan sanksi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan menunggu putusan pengadilan yang bersifat" inkrah yang membuktikan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Kami masih menunggu putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah? Berapa tahun hukumannya? Kalau hukumannya melebihi masa studinya, bisa dikeluarkan dari status mahasiswa," katanya.
Secara internal, kata dia, FPIK Undip juga sudah membentuk tim untuk mengkaji penjatuhan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang bersangkutan, terutama pemberhentian sementara selama menjalani proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut. Meski dilakukan secara pribadi, perbuatan yang dilakukan mencederai upaya Undip yang selama ini berjuang membantu memberantas narkotika," kata Nuswantoro.
Berita Terkait
Peringkat UNS ungguli Undip dan IPB versi THE Asia
Rabu, 8 Mei 2024 21:37 Wib
Armand W. Hartono dan Nicholas Saputra jadikan BCA Berbagi Ilmu di Undip penuh warna
Selasa, 7 Mei 2024 21:09 Wib
Peringati Hari Bumi, Ketua Pembina Yayasan Alumni Undip rilis dua buku
Minggu, 28 April 2024 6:52 Wib
Kebijakan publik dan pembangunan harus terintegrasi lingkungan
Sabtu, 27 April 2024 9:59 Wib
Lulus Doktoral predikat summa cumlaude, Mbak Ita jalani prosesi wisuda ke-174 Undip
Selasa, 23 April 2024 19:21 Wib
Ketua Muda Tata Usaha Negara MA dapat gelar profesor dari Undip
Minggu, 21 April 2024 6:12 Wib
Bursa kerja di Auditorium Imam Barjo Universitas Diponegoro
Sabtu, 2 Maret 2024 16:56 Wib
Mahasiswa KKN Undip bantu taman Toga dan papan batas desa
Jumat, 16 Februari 2024 12:54 Wib