Pasangan Nor Hartoyo-Junaidi calon perseorangan penuhi syarat
Kudus (Antaranews Jateng) - Pasangan calon perseorangan Noor Hartoyo dan Junaidi (Harjuna) dipastikan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setelah persyaratan dukungan hasil perbaikan melampaui syarat minimal.
"Kepastian syarat dukungan calon perseorangan dari pasangan Nor Hartoyo-Junaidi dinyatakan memenuhi syarat, setelah kami mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan yang dikirimkan hari ini (8/2)," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi di Kudus, Kamis.
Dari sebanyak 12.358 dukungan yang dikirimkan, kata dia, sebanyak 11.145 dukungan tersebut memenuhi syarat.
Tambahan dukungan tersebut, kata dia, setelah pasangan Harjuna gagal memenuhi syarat minimal dukungan, karena dari batas minimal dukungan sebanyak 45.323 dukungan, ternyata yang memenuhi syarat hanya 40.995 dukungan.
Tahapan berikutnya, KPU Kudus akan menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kudus 2018 di dua hotel berbeda.
Penetapan pasangan calon akan digelar Senin (12/2) di hotel Kenari Kudus.
Sementara pengundian nomor urut pasangan calon digelar sehari berikutnya di hotel Griptha Kudus pada Selasa (13/2).
"Karena jumlah massa pendukung yang hadir diperkirakan cukup banyak, maka kami menyewa ruangan pertemuan di hotel untuk menggelar penetapan dan pengundian nomor urut paslon," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni dengan menerapkan pembatasan undangan dari pendukung para paslon.
"Masing-masing pendukung pasangan calon dibatasi 20 orang, termasuk istri atau keluarganya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sukses Pasangan Nor Hatoyo-Junaidi, Murtadlo Ali mengaku, bersyukur pasangan Harjuna akhirnya mampu mengumpulkan syarat dukungan melebihi batas minimal yang ditetapkan.
Dengan demikian, Harjuna bersama empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus lainnya kini hanya menanti penetapan dari KPU Kudus.
Bakal pasangan calon yang lainnya, yakni pasangan Akhwan-Hadi Sucipto, Masan-Noor Yasin, Muhammad Tamzil-Hartopo dan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.
"Kepastian syarat dukungan calon perseorangan dari pasangan Nor Hartoyo-Junaidi dinyatakan memenuhi syarat, setelah kami mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan yang dikirimkan hari ini (8/2)," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi di Kudus, Kamis.
Dari sebanyak 12.358 dukungan yang dikirimkan, kata dia, sebanyak 11.145 dukungan tersebut memenuhi syarat.
Tambahan dukungan tersebut, kata dia, setelah pasangan Harjuna gagal memenuhi syarat minimal dukungan, karena dari batas minimal dukungan sebanyak 45.323 dukungan, ternyata yang memenuhi syarat hanya 40.995 dukungan.
Tahapan berikutnya, KPU Kudus akan menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kudus 2018 di dua hotel berbeda.
Penetapan pasangan calon akan digelar Senin (12/2) di hotel Kenari Kudus.
Sementara pengundian nomor urut pasangan calon digelar sehari berikutnya di hotel Griptha Kudus pada Selasa (13/2).
"Karena jumlah massa pendukung yang hadir diperkirakan cukup banyak, maka kami menyewa ruangan pertemuan di hotel untuk menggelar penetapan dan pengundian nomor urut paslon," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni dengan menerapkan pembatasan undangan dari pendukung para paslon.
"Masing-masing pendukung pasangan calon dibatasi 20 orang, termasuk istri atau keluarganya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sukses Pasangan Nor Hatoyo-Junaidi, Murtadlo Ali mengaku, bersyukur pasangan Harjuna akhirnya mampu mengumpulkan syarat dukungan melebihi batas minimal yang ditetapkan.
Dengan demikian, Harjuna bersama empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus lainnya kini hanya menanti penetapan dari KPU Kudus.
Bakal pasangan calon yang lainnya, yakni pasangan Akhwan-Hadi Sucipto, Masan-Noor Yasin, Muhammad Tamzil-Hartopo dan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.