Logo Header Antaranews Jateng

20 Kendaraan Dinas Pemkab Kudus Dilelang Ulang

Sabtu, 21 Oktober 2017 06:15 WIB
Image Print
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) tengah melintasi mobil dinas yang hendak dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (13/10). Hanya saja, lelang 20 unit kendaraan dinas yang berakhir hari ini (13/10) tidak ada yang menawar. (Foto

Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal melelang ulang 20 kendaraan dinas bekas pejabat di daerah setempat setelah lelang sebelumnya tidak ada penawar.

"Lelang ulang menunggu anggaran untuk publikasi di media yang diusulkan melalui APBD Perubahan 2017," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan, publikasi tersebut diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, sedangkan BPPKAD hanya sekadar membayarnya sesuai besarnya biaya publikasi.

Sementara model lelangnya, kata dia, diserahkan kepada KPKNL, apakah masih seperti yang pertama hanya satu paket atau ada pemecahan menjadi beberapa paket lelang.

Pada lelang sebelumnya, kata dia, penawaran minimal untuk paket 20 kendaraan sebesar Rp1,58 miliar.

Kalaupun nantinya tidak ada penawar, kata dia, akan dievaluasi, apakah harga per unit mobil yang ditawarkan terlalu mahal, sehingga perlu diturunkan atau diambil keputusan lain agar lelang tersebut bisa berhasil.

Untuk menilai kembali 20 kendaraan dinas tersebut, kata dia, Pemkab Kudus akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Setelah ada penaksiran harga masing-masing kendaraan dinas tersebut, kata dia, lelangnya kembali diserahkan kepada KPKNL.

"Apakah masih dalam bentuk satu paket atau dibagi menjadi beberapa paket, kami mengikuti saran dari KPKNL," ujarnya.

Jenis kendaraan yang dijual, meliputi empat unit toyota altis, tiga unit honda civic, satu unit toyota avanza, nissan x-trail dan fortuner masing-masing satu unit, satu unit kendaraan roda dua serta selebihnya merupakan toyota kijang.

Kendaraan yang dilelang tersebut, sudah memenuhi persyaratan minimal tujuh tahun, sedangkan pejabat yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut sudah disediakan kendaraan baru.

Mobil-mobil tersebut, awalnya digunakan sekda, asisten sekda, pimpinan DPRD Kudus dan pejabat lain.

Hasil dari lelang kendaraan tersebut, akan masuk ke kas daerah.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026