Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya
mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan terkait
dugaan penipuan aset vila di Bali yang melibatkan artis Jeremy Thomas.
"Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya di
Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo menjelaskan Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus Jeremy
Thomas dari Polda Bali setelah Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk
(P19) tentang lokasi kejadiannya di Jakarta.
Argo menuturkan sebelumnya penyidik Polda Bali telah menetapkan
tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduhkan menipu aset vila.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menambahkan penyidik Polda Bali
juga telah menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Jeremy.
Lantaran Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk lokasi kejadian
berada di Jakarta maka Polda Bali melimpahkan kasus itu ke Polda Metro
Jaya.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan SPDP dan berkas BAP untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, warga negara Australia Alexander Patrick Morris
melaporkan Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan jual beli aset vila
senilai Rp16 miliar ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014.
Berita Terkait
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib
Wisatawan melonjak, polisi tingkatkan pengamanan objek wisata di Purbalingga
Kamis, 11 April 2024 15:55 Wib
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Polisi amankan juru parkir liar patok Rp40 ribu di Simpanglima Semarang
Selasa, 9 April 2024 14:53 Wib