
Buruh PR Gentong Gotri Berharap PHK

Kudus, ANTARA JATENG - Sejumlah buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus, Jawa Tengah, berharap ada kepastian soal keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul aktivitas produksi yang tidak berjalan secara normal.
"Lebih baik, perusahaan mengambil keputusan PHK karena saya juga sudah lama tidak bekerja seperti sebelumnya," kata salah seorang buruh PR Gentong Gotri Kudus, Kasmini, di Kudus.
Selama ini, kata Kasmini, asal Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus itu, dirinya hanya menganggur di rumah, karena usianya yang cukup tua tidak memungkinkan lagi beralih profesi.
Oleh karena itu, dia berharap ada kepastian nasib dirinya bersama buruh lainnya, sehingga ketika ada keputusan PHK pihak perusahaan tidak ada lagi kewajiban membayar uang tunggu.
Suwarni, buruh lainnya mengakui, mulai menekuni jasa jahit menyusul order untuk membuat rokok mulai sepi.
"Karena keluarga juga masih membutuhkan tambahan penghasilan, saya mencoba menekuni jasa jahit pakaian," ujarnya.
Terkait dengan rencana perusahaan melakukan PHK, dia mengaku setuju karena selama ini tidak ada kepastian soal kelanjutan usaha dari PR Gentong Gotri.
Pasalnya, kata dia, sebelumnya pabrik tempat dirinya bekerja memiliki omzet cukup besar, kemudian menurun karena hanya menyewa tempat produksi dan kini semakin menurun karena hanya menyewa di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau milik Pemkab Kudus.
Dengan adanya PHK, dia berharap, perusahaan juga memenuhi kewajibannya membayarkan pesangon.
Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto mengungkapkan, bahwa perusahaan memang berencana melakukan PHK.
Berdasarkan surat dari Direktur Utama PT Gentong Gotri pada tanggal 25 Januari 2016, kata dia, disebutkan bahwa perusahaan siap membayar pesangon karyawan.
Pembayaran pesangon, lanjut dia, akan dipenuhi setelah perusahaan menjual aset berupa tanah dan bangunan pabrik setelah dikurangi kewajiban kepada negara, bank dan lembaga keuangan nonbank.
"Kepastian pembayaran tersebut, sesuai surat kesanggupan dari perusahaan paling lambat tanggal 31 Desember 2017," ujarnya.
Meskipun sudah tidak berproduksi seperti sebelumnya, PR Gentong Gotri masih membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada 1.072 buruh.
THR yang diberikan buruh hanya 65 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.740.900.
Sementara yang dibayarkan sebelum Lebaran sebesar 55 persennya atau Rp957.495, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah Lebaran 2017.
Sementara nilai uang THR yang dibayarkan perusahaan totalnya mencapai Rp1,04 miliar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
