
237 Napi Lapas Batu Diusulkan Peroleh Remisi

Purwokerto, ANTARAJATENG - Sebanyak 237 napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diusulkan untuk memperoleh remisi Idul Fitri 1438 dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Jumlah yang diusulkan 237 orang, terdiri atas 177 napi pidana umum dan 60 napi pidana khusus," kata Kepala Lapas Batu Abdul Aris melalui saluran telepon yang diterima Antara di Purwokerto, Jumat.
Ia mengatakan dari jumlah yang diusulkan untuk memperoleh remisi itu, tidak ada satupun napi Lapas Batu yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Dalam hal ini, remisi atau pengurangan masa hukuman bervariasi, paling sedikit 15 hari, 1,5 bulan, dan dua bulan.
Menurut dia, penyerahan surat keputusan remisi akan dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri.
"Jumlah napi di Lapas Batu hingga hari ini (23/6) sebanyak 490 orang. Dari jumlah tersebut, 70 orang di antaranya terpidana mati dan 24 orang terpidana seumur hidup," kata dia yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Jumlah napi dari tujuh lapas lain yang diusulkan memperoleh remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, dia mengatakan belum menerima laporan baik dari Lapas Cilacap maupun enam di Nusakambangan, yakni Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Terbuka.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
