Logo Header Antaranews Jateng

Disdukcapil Siapkan Aplikasi Layanan Kependudukan Berbasis Android

Senin, 8 Mei 2017 20:40 WIB
Image Print
Ilustrasi - Tampilan aplikasi Android Facebook at Work (play.google.com/store)

Kudus,ANTARA JATENG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan aplikasi layanan kependudukan berbasis android untuk memudahkan masyarakat setempat mengurus administrasi kependudukan.


"Melalui aplikasi layanan kependudukan berbasis android tersebut, untuk tahap awal masyarakat cukup mengurusnya melalui `smartphone`, sehingga perlu tidak datang ke Kantor Disdukcapil Kudus," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.


Dengan adanya aplikasi berbasis android, dia optimistis, masyarakat bisa memanfaatkannya, karena hampir semua masyarakat memiliki "smartphone" canggih.


Ia mengatakan, selain memudahkan masyarakat, melalui aplikasi tersebut juga bisa mengurangi jumlah antrean pelayanan administrasi kependudukan.


"Kami juga bisa melakukan validasi data base kependudukan," ujarnya.


Untuk mendapatkan aplikasi layanan kependudukan berbasis android tersebut, kata dia, masyarakat bisa mendownloadnya di "google play store", kemudian diinstal di "smartphone".


Saat ini, lanjut Putut, aplikasi tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari pihak pengelola "google play store", sehingga ketika sudah beres tentunya bisa diunggah ke "google play store".


Pelayanan sementara yang bisa dilayani melalui aplikasi tersebut, yakni akta kelahiran, sedangkan layanan berikutnya berupa akta kematian serta kartu keluarga.


Masyarakat yang hendak menggunakan layanan berbasis android tersebut, kata dia, harus login dengan nomor induk kependudukannya (NIK) serta nomor telepon yang bisa dihubungi.


Nomor telepon tersebut, katanya, untuk menyampaikan balasan atas permohonan pelayanan dari masyarakat, apakah persyaratan yang disebutkan masih kurang atau belum.


"Persyaratan yang dibutuhkan cukup difoto, kemudian dikirim via aplikasi tersebut," ujarnya.


Apabila permohonan administrasi kependudukan yang diminta selesai diproses, katanya, pemohon dipersilakan mengambilnya dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan sebelumnya.


Dengan demikian, kata dia, masyarakat datang ke kantor Capilduk hanya untuk mengambil akta kelahiran atau akta kematian sesuai permohonan yang diajukan sebelumnya.


"Masyarakat yang sibuk bekerja di kantoran sekalipun, bisa mengurusnya karena cukup melalui `smartphone`. Sedangkan untuk mengambil di kantor Capilduk juga bisa memanfaatkan waktu istirahat atau izin sebentar karena tidak membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.


Ia berharap, trobosan baru tersebut juga bisa menghindari pungutan liar, karena masyarakat bisa mengurusnya sendiri tanpa melalui perantara orang lain.


Adapun jumlah kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Kudus mencapai 73,83 persen per Maret 2017.


Sementara jumlah penduduk usai 0-18 tahun per Maret 2017 sebanyak 262.292 orang, sedangkan yang sudah memiliki akta lahir sebanyak 193.844 orang atau 73,83 persen, sehingga masih ada 68.448 penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.


Untuk anak usia 0-5 tahun persentase kepemilikan akta kelahirannya mencapai 99 persen per Maret 2017, sehingga yang belum memiliki masih didominasi anak usia di atas 5 tahun.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026