Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Diminta Tegas terhadap Bangunan Liar

Jumat, 20 Januari 2017 21:09 WIB
Image Print
Ilustrasi - Penertiban bangunan liar. (antaranews.com)

Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan pemerintah kota setempat untuk tidak lagi melakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan-bangunan liar.

"Seperti bantaran atau sempadan sungai. Pemerintah harus tegas kalau ada yang mendirikan bangunan di situ," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto di Semarang, Jumat.

Semestinya, kata dia, sempadan sungai berfungsi sebagai jalur inspeksi untuk memudahkan pemerintah dalam merawat sungai, seperti pengerukan sedimentasi atau membersihkan tumpukan sampah.

Maka dari itu, tegas dia, apabila ada orang yang memanfaatkannya dengan mendirikan bangunan harus segera ditindak dan dibongkar, bukannya justru dibiarkan hingga bertahun-tahun lamanya.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pembiaran terhadap berdirinya bangunan-bangunan liar, termasuk yang berada di lahan pemerintah justru akan menyulitkan di kemudian hari.

"Begitu ada yang mendirikan bangunan liar, harus ditindak. Bukan setelah mereka mendirikan bangunan di sempadan sungai sekian lama baru ditertibkan. Ini kan malah menyulitkan," katanya.

Ia mencontohkan bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang yang marak bangunan-bangunan liar untuk berbagai macam usaha, termasuk ada yang dimanfaatkan sebagai tempat hunian.

Sekarang ini, kata dia, ketika sungai itu mau dinormalisasi sebagaimana Sungai Banjir Kanal Barat (BKB) baru menertibkan, padahal mereka sudah berada di situ puluhan tahun.

"Kalau sudah semakin banyak penghuninya, semakin banyak bangunan yang didirikan, akan kesulitan untuk ditertibkan. Ya, tetapi bagaimanapun tetap harus dilakukan penertiban," katanya.

Wachid mengingatkan proyek normalisasi Sungai BKT memang salah satu solusi untuk mengantisipasi banjir dan rob di kawasan timur Semarang sehingga sangat "urgent" untuk segera dilakukan.

Meski didanai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kata dia, Pemerintah Kota Semarang sebagai penyedia lahannya sehingga harus menertibkan kawasan tersebut.

"Ya, memang kaitannya juga dengan dampak sosial. Makanya, kami berharap penyelesaian persoalan di bantaran Sungai BKT harus diselesaikan dengan solusi yang terbaik," pungkas Wachid.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026