
7.869 Nelayan Pati Dapat Asuransi

Pati, Antara Jateng - Sebanyak 7.869 nelayan yang berasal dari tiga kabupaten di wilayah eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah, mendapatkan asuransi program bantuan premi asuransi bagi nelayan dari pemerintah.
"Ribuan nelayan yang mendapatkan asuransi nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Jepara, Pati, dan Rembang," kata Kepala Kantor Pembantu PT Jasindo Kudus Aldo Aldustur di Pati, Selasa.
Untuk nelayan dari Kabupaten Jepara, lanjut dia, berjumlah 3.119 nelayan, dari Kabupaten Pati sebanyak 931 nelayan, dan Kabupaten Rembang sebanyak 3.819 nelayan.
Ia mengatakan bahwa jumlah penerima bantuan premi asuransi untuk nelayan tersebut masih bisa bertambah karena belum semua nelayan yang ada di tiga kabupaten tersebut diusulkan mendapatkan bantuan serupa.
Sementara itu, sebanyak 7.869 nelayan yang mendapatkan bantuan premi asuransi merupakan data hingga pekan kemarin yang ditandai dengan surat keputusan penetapan penerima bantuan premi asuransi nelayan.
Ia memperkirakan dalam waktu dekat akan ada pengajuan dari beberapa beberapa daerah di eks Keresidenan Pati.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pati, jumlah nelayan di Kabupaten Pati yang mendapatkan kartu nelayan sebanyak 4.616 nelayan, termasuk nelayan yang mencari ikan di danau maupun sungai.
Asuransi untuk nelayan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan nelayan tidak dibebani biaya premi yang harus dibayarkan selama setahun.
Program bantuan premi asuransi bagi nelayan tersebut bertujuan meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.
Melalui program tersebut, nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami nelayan sehingga nelayan lebih tenteram dan nyaman dalam berusaha.
Adapun kriteria nelayan kecil dan tradisional yang berhak mendapatkan asuransi tersebut, yakni memiliki kartu nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, serta belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
Selain itu, pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda.
Manfaat yang diperoleh nelayan, yakni adanya jaminan kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan, dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai dengan wording polis asuransi kecelakaan diri plus.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
