Denpasar Antara Jateng - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengingatkan masyarakat terkait sejumlah bahaya rokok elektrik. Di antara bahayanya adalah mempercepat timbulnya penyakit berbahaya, mengandung lebih banyak racun dan banyak mengandung nikotin berbahaya.
1. Rokok elektrik mempercepat timbulnya penyakit berbahaya
"Sekarang dengan rokok elektrik dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun sudah kena kanker paru-paru," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Gede Wira Sunetra ditemui usai menjadi pembicara dalam lokakarya "generasi muda bebas dari miras oplosan" di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, rokok konvensional dan rokok elektronik sama-sama tidak baik bagi kesehatan, namun rokok elektronik memiliki pemicu yang lebih cepat dibandingkan rokok konvensional seperti rokok linting yang menyebabkan kanker sekitar 30 tahun kemudian.
2. Rokok elektrik mengandung lebih banyak racun
Gede Wira Sunetra menjelaskan rokok elektrik memiliki kandungan nikotin cair yang lebih berbahaya termasuk adanya kandungan racun sianida, karbondioksida, tar hingga racun tikus.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melalui Info POM Volume16 nomor 5 edisi September-Oktober 2015 terkait Bahaya Rokok Elektronik menyebutkan bahwa rokok elektronik atau elektrik memiliki efek yang merugikan.
Kandungan pada cairan rokok elektronik berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan terdiri dari empat jenis campuran yaitu nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring atau perisa.
3. Rokok elektrik mengandung nikotin berbahaya
BPOM menyebutkan nikotin adalah zat yang sangat adiktif yang dapat merangsang sistem saraf, meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah.
Selain itu, nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin dan perkembangan otak anak.
Efek kronis yang berhubungan dengan paparan nikotin antara lain gangguan pada pembuluh darah, seperti penyempitan atau pengentalan darah. Kandungan kadar nikotin dalam likuid rokok elektronik bervariasi dari kadar rendah hingga kadar tinggi.
Namun seringkali kadar nikotin yang tertera di label tidak sesuai dan berbeda signifikan dari kadar yang diukur sebenarnya. Beberapa studi di dunia telah membuktikan inkonsistensi kadar nikotin tersebut. Demikian pula, hasil pengujian laboratorium oleh Badan POM terhadap tujuh merek likuid rokok elektronik yang dijual melalui kedai rokok dan secara "online" ditemukan empat merek diantaranya menunjukkan hasil kadar nikotin positif yang berbeda dengan yang tertera di label dengan simpangan deviasi sebesar 12,8 persen hingga 19,8 persen.
Nikotin apabila digunakan secara berlebihan dalam jangka waktu yang lama dan gradual akan terakumulasi dalam tubuh sehingga tidak dapat ditoleransi oleh tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius.
Berita Terkait
Harga rokok naik, penerimaan cukai rokok optimistis tetap capai target
Senin, 16 Desember 2024 20:22 Wib
Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri
Minggu, 15 Desember 2024 14:25 Wib
Pemkab Kudus bersama Bea Cukai musnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal
Rabu, 4 Desember 2024 15:36 Wib
Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 20:02 Wib
Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 18:54 Wib
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton
Kamis, 21 November 2024 15:39 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
APTI khawatirkan RPMK soal kemasan polos rokok tekan industri tembakau
Kamis, 14 November 2024 22:05 Wib