Logo Header Antaranews Jateng

Terlibat Pungli, 47 Polisi Ditindak

Senin, 7 November 2016 18:11 WIB
Image Print
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono

Magelang, Antara Jateng - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menindak 47 personel dan dua pegawai negeri sipil di jajaran Polda Jateng karena terlibat pungutan liar, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono

"Internal kepolisian di jajaran Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 44 bintara, tiga perwira dan dua PNS." katanya usai meresmikan Samsat Drive Thru di Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin

Ia menuturkan pihaknya terus melakukan operasi penertiban dan operasi bersih di lingkungan kerjanya.

"Sanksi pertama kami copot dari jabatan dari tempat dia berada di situ. Hal ini bukan hanya di layanan administrasi saja, tetapi juga di jalan, pos, langsung dicopot dan diproses, katanya.

Menurut dia peresmian Samsat Drive Thru dalam rangka sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Keberadaan satgas pungli bukan saja penindakan, tetapi juga pencegahan.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan dan langkah memberikan informasi kalau ada keluhan. Kalau ada pungli melapor kepada kapolres, membuat Samsat Drive Thru, membuat imbauan di pos-pos juga seperti itu. Langkah-langkah ini salah satu pencegahan, katanya.

Ia menuturkan saber pungli, langkah penindakan untuk kabupaten/kota sedang diproses, sedangkan tingkat provinsi sudah disepakati untuk ditandatangi gubernur. Sedangkan keberadaan Samsat Drive Thru sejauh ini baru ada di Semarang dan Magelang yang nantinya akan dikembangkan di sejumlah daerah.

"Kami bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendapatan di Provinsi memperbanyak layanan seperti ini untuk mencegah pungli dan percaloan, oleh karena ini sistemnya dilakukan perubahan. Jadi pemohon/wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan, kemudian cukup menunjukkan BPKB, STNK, KTP dan berapa biaya langsung transparan terlihat di layar monitor di situ, katanya.

Menurut dia kelebihan membayar pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru, waktunya cepat.

Ia mengimbau di seluruh wilayah kabupaten/kota melalui Kepala Dinas Pendapatan di provinsi untuk memperbanyak layanan seperti ini, selain mencegah pungli/calo serta mempercepat layanan kepada masyarakat.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026