
Akses Jalan Pasar Kliwon Dibuka Dua Arah

Kudus, Antara Jateng - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan uji coba rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman Kudus yang menjadi akses menuju Pasar Kliwon maupun Alun-alun Kudus.
"Uji coba akan dimulai tanggal 26 September 2016 hingga dua pekan mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Didik Sugiharto di Kudus, Jumat.
Nantinya, kata dia, selama masa uji coba tersebut akan dilakukan evaluasi guna mengetahui kekurangan yang ada serta upaya pembenahannya.
Selain bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat menuju Pasar Kliwon, lanjut dia, pembukaan dua arah di Jalan Jenderal Sudirman Kudus juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Cokroaminoto.
Hasil analisa selama ini, kata dia, kepadatan arus lalu lintas yang terjadi karena banyaknya kendaraan yang hendak menuju Pasar Kliwon Kudus dari arah Pati.
Untuk itu, lanjut dia, diambil kebijakan untuk membuka akses jalan menuju Pasar Kliwon menjadi dua arah.
Kendaraan dari arah Pati menuju Alun-alun Kudus yang akan melintasi Pasar Kliwon, kata dia, hanya diperbolehkan untuk kendaraan pribadi atau angkutan kecil, sedangkan truk dan bus pariwisata tidak diperbolehkan.
"Dari arah berlawanan, kendaraan truk maupun bus boleh melintas seperti sebelumnya," ujarnya.
Terkait dengan rambu-rambu jika memang Jalan Jenderal Sudirman dibuka dua arah, kata dia, sudah disiapkan rambu "portable".
Berdasarkan pengamatan, Jalan Jenderal Sudirman Kudus memang lebih lebar dibanding sebelumnya ketika masih terdapat median jalan karena saat ini tidak ada lagi median tersebut.
Jika jalur dua arah dibuka mulai Perempatan Pentol hingga perempatan Polres Kudus memiliki jarak sekitar 1 kilometer, sedangkan jika sampai Alun-alun Kudus berjarak sekitar 1,6 kilometer.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
