Logo Header Antaranews Jateng

Terlambat Bayar THR, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

Rabu, 8 Juni 2016 15:40 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah pekerja mengantre saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di sebuah pabrik rokok di Kudus, Jateng. (FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Boyolali, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Boyolali akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terlambat membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) 2016 kepada karyawannya sesuai ketetapan regulasi.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Boyolali Purwanto, di Boyolali, Rabu, mengatakan THR harus dibayarkan paling lambat pada "H-7" Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, jika terlambat akan didenda.

Menurut Purwanto perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari satu kali upahnya. Artinya, perusahaan harus membayar satu kali upah ditambah denda lima persen dari upah.

Kebijakan tersebut, kata Purwanto, mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permenakertran) RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi Pekerja atau buruh perusahaan.

"Kami contohkan jika gaji karyawan Rp2 juta per bulan, maka perusahaan yang terlambat harus membayar THR Rp2,1 juta," ucapnya.

Ia mengatakan berdasarkan pasal 3 Permennakertran Nomor 6/2016, menyebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Namun, karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan terus-menerus, dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali besarnya upah satu bulan.

Bahkan, kata dia, pemberian THR tersebut diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak ataupun "on the job trainning", dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti para pekerja konstruksi bangunan.

"Perhitunganya THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu untuk konsultasi kepada pengusaha atau perusahaan yang merasa belum jelas terkait aturan THR.

"Kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk memantau pemenuhan kewajiban pemberian THR dari perusahaan kepada karyawannya," imbuhnya.

Menurut dia, setiap perusahaan di Boyolali saat ini wajib memiliki aturan perusahaan terkait THR. Dari sebanyak 639 perusahaan di Boyolali, baru 68 perusahaan yang sudah mempunyai aturan perusahaan tentang THR.

"Sebuah perusahaan dengan 10 orang karyawan saja sekarang diwajibkan menyusun aturan terkait THR," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026