Semarang, Antara Jateng - Dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap setelah merampas sebuah mobil yang dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah di Semarang.
Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Inspektur Dua Aris Panuwon di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya dihakimi massa yang mengetahui kejadian itu.
"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi masaa, seorang lagi berhasil lari," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara.
Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO yang dikendarai Brigadir Dua Laksmi Adityo dan Brigadir Dua Dwi Bima Prakoso yang sebelumnya sudah dibuntuti.
Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja.
"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," katanya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.
Berita Terkait
Dua penagih utang perampas mobil warga ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 19:58 Wib
Kasus delapan penagih utang dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 31 Januari 2024 19:02 Wib
Polda Jateng jerat delapan penagih utang pakai pasal pencurian
Kamis, 7 Desember 2023 14:25 Wib
Kapolda: Laporkan segera bila diteror penagih pinjol ilegal
Rabu, 10 November 2021 17:10 Wib
Polda Jateng bongkar sindikat penagih pinjol
Selasa, 19 Oktober 2021 14:36 Wib
OJK: "Debt collector" wajib bawa dokumen resmi saat tagih debitur
Senin, 26 Juli 2021 16:47 Wib
"Debt collector" rampas kunci sepeda motor penunggak angsuran 3 bulan
Kamis, 16 Januari 2020 14:08 Wib
Penagih Utang Tewas Dikeroyok Belasan Orang
Kamis, 5 September 2013 11:20 Wib