Logo Header Antaranews Jateng

Mendagri: Pembatalan Perda karena Bertentangan dengan Perpres

Sabtu, 21 Mei 2016 19:34 WIB
Image Print
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: ANTARA Jateng/D.Dj. Kliwantoro)


Semarang, Antara Jateng - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembatalan sejumlah peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman keras karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Keras dapat dibatalkan pasal-pasal tertentu atau seluruh isi perda bila bertentangan dengan Perpres No.74/2013," kata Mendagri menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu.

Tjahjo menekankan bahwa prinsipnya daerah dapat mengatur produksi dan distribusi/peredaran minuman beralkohol, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Perpres tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Bila bertentangan, akan dievaluasi perdanya agar disinkronkan," kata Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Jika daerah tidak ingin ada minuman keras diproduksi dan diedarkan di daerahnya, tidak menerbitkan izin produksi dan distribusi minuman beralkohol yang diberikan kepada toko, agen, mal, hotel, dll.

Mendagri mengatakan bahwa daerah tidak menerbitkan izin, tetapi ada minuman beralkohol beredar, itu pasti ilegal sehingga pemda harus melakuan razia.

"Pengamatan kami di daerah banyak perdanya melarang minuman beralkohol, tetapi pemdanya menerbitkan izin peredaran minuman beralkohol. Ini tidak konsisten," kata Mendagri.

Sebelumnya, Mendagri menegaskan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.

Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.

Vide: Mendagri: Tidak Benar Kemendagri Minta Pembatalan Perda Miras



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026