Semarang, Antara Jateng - Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) penting untuk penanganan krisis yang terjadi pada lembaga jasa keuangan khususnya perbankan, kata Direktur LPS Sumaryo.
"Kita tidak tahu kapan krisis datang, untuk mengantisipasi krisis tersebut kita memerlukan penjamin," katanya di Semarang, Senin.
LPS sendiri boleh menghimpun dana dari lembaga jasa keuangan dalam hal ini perbankan minimal 2,5 persen dari total simpanan.
"Saat ini total simpanan perbankan ada Rp4.548 triliun, sehingga dana yang bisa dihimpun oleh LPS sekitar Rp100 triliun," katanya.
Selanjutnya, jika ada sisa dari dana yang dihimpun oleh LPS tersebut maka harus diserahkan oleh Pemerintah.
"Pada dasarnya kami hanya boleh menghimpun dana sebesar 2,5 persen dari total simpanan perbankan, tidak boleh lebih dari itu," katanya.
Sementara itu, cara kerja LPS dimulai ketika perbankan tersebut dinyatakan tidak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.
"Pada saat itu LPS mulai bekerja untuk menjamin simpanan para nasabah, terutama saat bank-bank tersebut tidak dapat diselamatkan," katanya.
Pihaknya menuturkan dari 69 bank yang sudah ditutup oleh Pemerintah akibat mengalami permasalahan, rata-rata yang terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemegang saham, pengurus bank, hingga pegawainya.
"Modusnya bermacam-macam, paling banyak adalah mengambil dana nasabah. Dalam hal ini kami harus memastikan para nasabah memperoleh hak mereka untuk mendapatkan simpanan sesuai yang dimiliki," katanya.
Berita Terkait
Keberadaan tol kurangi kepadatan lalu lintas dalam kota Surakarta saat Lebaran2024
Rabu, 17 April 2024 14:22 Wib
Basarnas: Keberadaan kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 belum diketahui
Selasa, 19 Maret 2024 15:01 Wib
BEI Jateng 2 edukasi menanam modal melalui keberadaan galeri investasi
Jumat, 8 Maret 2024 7:53 Wib
Lembaga pembiayaan optimalkan keberadaan agen untuk jangkau pasar
Jumat, 16 Februari 2024 19:56 Wib
Perusahaan bank swasta perkuat keberadaan desa wisata dalam negeri
Rabu, 7 Februari 2024 8:34 Wib
Bupati Klaten akan evaluasi keberadaan perlintasan KA tanpa palang
Senin, 15 Januari 2024 15:15 Wib
Pemkot Surakarta terus tekan keberadaan rumah tidak layak huni
Jumat, 3 Februari 2023 15:05 Wib
UMS tambah keberadaan mahasiswa asing
Senin, 22 Agustus 2022 16:07 Wib