Logo Header Antaranews Jateng

Operasional 17 Terminal Terancam Tidak Optimal

Rabu, 6 Januari 2016 21:24 WIB
Image Print
Seorang bocah berjalan diantara bus mangkal di terminal Tegal, Jateng, Sabtu (24/12). FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/ed/pd/11

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada tahun ini pengelolaan terminal tipe A harus sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso di Semarang, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum UU No.23/2014 berlaku, pengelolaan terminal tipe A berada pada pemerintah kabupaten/kota sehingga pada tahun 2015 masing-masing pemerintah daerah tidak menganggarkan pengembangan terminal.

Menurut dia, saat ini pemerintah kabupaten/kota di 17 daerah hanya melakukan operasional dasar terminal, sedangkan untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan tidak bisa dilakukan karena tidak mengalokasikan anggaran.

"Jika pemerintah kabupaten/kota tetap mengalokasikan anggaran guna pengembangan terminal, dikhawatirkan melanggar undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Hadi mengaku khawatir jika pengambilalihan pengelolaan terminal tipe A terlambat dilakukan pemerintah pusat, akan mengakibatkan pelayanan terminal menjadi terganggu.

"Niat pemerintah pusat sebenarnya baik, yakni semua yang ditangani pusat akan dikelola secara menyeluruh. Namun, sayangnya sentralisasi ini tidak diikuti dengan petunjuk teknis," katanya.

Pelayanan terminal yang tidak maksimal, kata dia, akan berimbas pada menurunnya ketertarikan warga menggunakan tranportasi publik.

"Saat ini saja tingkat okupansi angkutan umum terus mengalami penurunan dan akan terus merosot kalau petunjuk teknis peralihan pengelolaan terminal ini tak juga segera turun," ujarnya.




Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026