Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Senin, mengatakan, ada tiga institusi yang dilibatkan dalam pemeriksaan kandungan oktan dalam bahan bakar yang diangkut kapal ilegal tersebut.
"Kami minta bantuan Pertamina, Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea Cukai," katanya.
Menurut dia, penentuan jenis RON dalam premium yang diangkut tanker tersebut cukup penting untuk menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Kalau RON 90 berarti masuk dalam kategori BBM bersubsidi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dokumen.
Kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.
Nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (26) warga Bima, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.