Logo Header Antaranews Jateng

Langgar Kepabeaan, Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Selasa, 17 November 2015 16:28 WIB
Image Print
Sebuah alat berat memusnakan ribuan botol minuman keras ilegal, rokok tanpa cukai resmi, dan barang bukti sitaan lainnya di pelataran gudang penimbunan pabean Semarang, Selasa. (Humas KPPBC TMP Tanjung Emas).

Pemusnahan yang dilaksanakan di gudang penimbunan barang sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang, Selasa, berbagai jenis barang sitaan tersebut berasal dari 550 pelanggaran yang terjadi di berbagai wilayah hukum lembaga ini.

Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Untung Basuki mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain ribuan botol minuman keras ilegal serta rokok tanpa cukai resmi.

Selain itu, kata dia, terdapat pula barang bukti pelanggaran industri garmen berupa 10.394 buah celana jenis "legging" serta ratusan rol kain.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memusnahkan puluhan "airsoft gun" ilegal. "Airsoft gun ini termasuk barang dilarang," ucapnya.

Selain menyita ribuan barang ilegal yang menyalahi kepabeaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut masing-masing melalui pengiriman PT Pos Indonesia serta melalui kontainer dari jalur laut.

"Penanganan selanjutnya kami serahkan ke Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional," tuturnya.

Ribuan barang bukti berbagai pelanggaran kepabeaan tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, dibakar, serta dipotong dengan menggunakan gergaji mesin.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026