
Dua Pencuri Diringkus

Kepala Polres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa dua pelaku sempat dihajar massa setelah aksi kejahatannya diketahui oleh warga.
"Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti kejahatan berupa uang dan sepeda motor diamankan oleh polisi sebagai bahan penyidikan selanjutnya," katanya.
Ia yang didampingi Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan dua tersangka tersebut, adalah Ahmad Ramadi (34) dan Muhktar (38), keduanya warga Kota Semarang.
"Tersangka ditangkap karena kepergok menggasak sebuah kamar rumah milik Anif Khusnul Khotimah (25), warga Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tamu yang tidak dikenal. Peluang aksi kejahatan akan terbuka apabila kita lengah," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
