Logo Header Antaranews Jateng

KPK: Pemberian Parsel Sebenarnya Budaya Baik, tapi...

Rabu, 20 Mei 2015 18:24 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.

"Terutama, menjelang Lebaran dan Natal. Ada pemberian parsel-parsel, ya, bukan hanya sekarang-sekarang ini saja. Namun, 5-6 tahun belakangan ini menjadi tidak umum," katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkannya usai Penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Johan mengatakan pemberian parsel yang sebenarnya budaya yang baik itu kemudian ditunggangi oleh orang-orang tertentu untuk melakukan perilaku tidak baik, seperti memberikan barang-barang mewah.

"Misalnya, pengusaha mengirimkan parsel bukan hanya berisi buah dan kue, namun ada yang jam tangan Rusia, keramik, dan 'macem-macem'," kata pria kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, 29 Januari 1966 itu.

Makanya, kata dia, para penyelenggara negara dilarang untuk menerima parsel atau hadiah sebagai bentuk pengendalian gratifikasi dan sebagai langkah mengantisipasi terjadinya tindak korupsi.

Ia berharap penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi itu bukan sebatas seremonial belaka, namun ada tindak lanjut untuk menjadikan birokrasi seperti yang diharapkan masyarakat.

"Langkah ini (penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi, red.) patut diapresiasi. Semarang ini termasuk kota ke berapa yang sudah menandatangani setelah kota-kota lain," kata Johan.

Dengan dibentuknya unit pengendalian gratifikasi terbentuk, kata dia, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang harus melaporkan jika menerima hadiah yang kemudian diteruskan ke KPK.

"Ya, pertama harus menolak dulu. Kalau menerima, harus dilaporkan ke unit ini, nanti unit ini akan berkoordinasi dengan KPK. Nanti KPK yang akan memutuskan ini bisa diterima atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tidak memungkiri di lingkungan Pemkot Semarang erat kaitannya dengan peluang terjadinya gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Makanya, sebagaimana dikatakan Pak Johan (Johan Budi, red.) tadi, penandatanganan ini jangan hanya sebatas seremoni. Penting adanya kesadaran bahwa gratifikasi dilarang undang-undang," tegasnya.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026