
Gubernur Diharapkan Bantu Perpanjangan SIPI Nelayan

Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan di Pati, Selasa, banyak kapal nelayan cantrang di Kabupaten Pati tidak bisa melaut karena tidak bisa memperpanjang SIPI.
Seharusnya, kata dia, pada masa transisi pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik nelayan diberi toleransi untuk tetap mengurus perpanjangan SIPI tersebut.
Apalagi, kata dia, pemberlakuan aturan tersebut ditunda hingga September 2015.
"Tentunya pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang dihadapi para nelayan jika selama berbulan-bulan tidak bisa melaut," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dampak serupa juga dialami para kuli angkut serta filet di Tempat Pelangan Ikan (TPI) banyak yang harus menganggur karena terbatasnya jumlah ikan hasil tangkapan nelayan mengingat kapal yang beroperasi juga terbatas.
Ia mengkhawatirkan, banyaknya nelayan yang menganggur justru bisa menimbulkan permasalahan baru karena tuntutan perut bisa mendorong mereka bertindak nekat.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan utang para nelayan di lembaga perbankan karena selama ini dana pembelian kapal merupakan hasil pinjaman di bank," ujarnya.
Kepemilikan setiap kapal, kata dia, bisa lebih dari lima orang sehingga ketika harus berganti dengan alat tangkap yang baru tentunya tidak semudah yang dibayangkan bisa langsung beli karena utang di bank juga belum lunas.
Agar beban nelayan yang menunggak utang tidak semakin besar, kata dia, pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIPI.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah paguyuban nelayan di Jateng, kata dia, dalam waktu dekat akan menghadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng untuk meminta bantuan agar nelayan bisa mengurus perpanjangan SIPI.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
