
Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati di Solo, Minggu mengatakan tersangka bernisial Dp alias Kentir (33), warga Kampung Mijen Sudiroprajan, Kecamatan Jebres kini sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolres Kota Surakarta.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap oleh petugas ketika sedang melintas di jalan Kampung Purwodiningratan pada pukul 05.10 WIB.
Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan, satu telepon seluer, dan hasil tes urine yang menunjukkan positif pengguna sabu-sabu.
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari mana. Kami masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan tersangka lain," kata Sis Raniwati.
Petugas mengetahui adanya barang haram tersebut, katanya, berkat informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka.
"Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sehingga langsung dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
