
Curi Aspal, Empat Pelaku Dibekuk

Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Senin, mengatakan sebanyak tiga dari empat tersangka tersebut adalah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Sebanyak empat tersangka itu diringkus polisi di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, saat mereka akan menurunkan sejumlah aspal hasil curian, Minggu (19/4)" katanya.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Berry mengatakan empat pecuri aspal tersebut, yaitu Margono (47), Dauri (53), Nur Yatin (55), semuanya warga Kabupaten Pemalang, serta Maryono (50), rarga Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Adapun terungkapnya kasus pencurian itu, kata dia, seorang saksi (Kasmuri) yang curiga melihat aktivitas komplotan pencuri menurunkan muatan aspal dari atas truk di sebelah rumah Kasmuri (47), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Minggu (19/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ia mengatakan akibat kasus itu terjadi di Kabupaten Pekalongan maka Polres Pemalang menyerahkan para tersangka ke Polres Pekalongan.
"Komplotan pencuri itu, mengaku mencuri drum berisi aspal milik Dinas Bina Marga di Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan saat ini para tersangka masih ditahan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka, kata dia, akan dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
