Logo Header Antaranews Jateng

Pebalap Darminto Divonis Tujuh Bulan Penjara

Rabu, 4 Februari 2015 14:16 WIB
Image Print
Ilustrasi - (antaranews.com)

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Banyumas yang diketuai Lucius Sunarno serta beranggotakan Hernawan dan Parulian Manik menyatakan Darminto didakwa dengan dakwaan primer sesuai Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan subsider sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer.

"Membebaskan terdakwa dengan dakwaan primer tersebut," katanya disambut teriakan gembira dan tepuk tangan dari keluarga maupun massa pendukung Darminto.

Akan tetapi, ketika majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan, keluarga dan massa pendukung Darminto langsung berteriak tanda marah karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Darminto bin Darmo Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno.

Mendengar putusan atas dakwaan subsider tersebut, suasana persidangan menjadi ricuh karena keluarga maupun massa pendukung Darminto tidak terima atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Bahkan, ketika Darminto dibawa keluar dari ruang sidang, dia sempat berteriak untuk mempertanyakan keadilan atas kasus yang dialaminya.

"Apa karena kami orang miskin dan tidak bisa membayar Rp30 juta kepada jaksa," katanya.

Menurut dia, jaksa penuntut umum meminta keluarganya uang Rp30 juta agar mendapat vonis bebas.

Demikian pula dengan istri Darminto, Ami Widarti beserta keluarganya, mengaku kecewa atas putusan pengadilan tersebut.

"Jaksa Ninik (JPU Ninik Rahma, red.) meminta kami untuk membayar Rp30 juta agar suami saya bebas dari dakwaan," kata Ami sambil meneteskan air mata.

Ia mengaku curiga ada sesuatu dalam kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada suaminya karena tidak ada rekonstruksi di lokasi kejadian.

Selain itu, kata dia, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa selalu meluruskan keterangan saksi.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melayangkan surat ke Kementerian Pemuda dan Olahraga karena kasus yang dihadapi suaminya murni kecelakaan dalam kegiatan lomba balap motor sehingga tidak seharusnya diselesaikan di pengadilan.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026