Fariz ditangkap di rumahnya di Jalan Camar Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1) dinihari saat sedang bermain gitar. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Sebelumnya pada tahun 2007, ia juga diciduk polisi karena kepemilikan ganja.
"Ia selalu ungkap penyesalan setiap bertemu dengan kami (tim pengacara). Beliau sangat menyesali karena akibat perbuatannya banyak pihak yang jadi korban terutama istri dan anak-anak," kata pengacara Fariz RM, Hendra Heriansyah, usai menjenguk kliennya di klinik rehabilitasi Natura, di Jakarta, Jumat.
Hendra menambahkan, Fariz kian terpukul karena ia merupakan tulang punggung bagi keluarga.
"Apalagi dia jd tulang punggung. Itu yang buat dia berpikir keras dan terpukul," ujarnya.
Pada dua bulan kedepan, lanjut Hendra, banyak jadwal kegiatan yang seharusnya melibatkan Fariz RM termasuk konser musik Fariz RM bersama musisi lain yang rencananya berlangsung pada Maret.
"Dia khawatir dengan dia ditangkap, semua kegiatan kedepan tidak bisa diwujudkan," tutur Hendra.
Setelah Fariz ditangkap, istrinya Oneng Diana Riyadini, pun berperan sebagai tulang punggung keluarga untuk ketiga anaknya.
"Istrinya sekarang ambil peran. Sebulan di sini (Natura) biayanya sampai Rp10 juta," kata Hendra.
Mengutip pengakuan dari Fariz, Hendra mengungkapkan alasan Fariz kembali mengkonsumsi narkoba karena faktor kelelahan.
"Berdasarkan keterangan yang didapatkan karena faktor kelelahan sehingga bisa dapat vitalitas," ujar Hendra.
Ia menambahkan Fariz merupakan korban dari peredaran narkotika di Indonesia. "Dia anak bangsa yang jadi korban peredaran narkotika. Kondisi ini memprihatinkan tapi Pak Fariz murni korban yang harus segera direhabilitasi," jelasnya.
Setelah dua hari ditahan di Polres Jakarta Selatan, penyanyi Fariz Rustam Munaf dipindahkan ke klinik rehabilitasi Narcotic Support Treatment and Rehabilitation (Natura), Rabu (7/1) pukul 23.00 WIB.
Hasil tes urine menunjukkan dari pelantun tembang "Sakura" itu positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu, dan ganja.
Fariz dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Fariz RM terancam hukuman minimal empat tahun penjara.