
Situs Liyangan Diusulkan Jadi Cagar Budaya

"Telah diketahui bersama bahwa Liyangan merupakan situs yang kompleks, sehingga kuat untuk diusulkan menjadi cagar budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Didik Nuryanto di Temanggung, Selasa.
Ia mengatakan penetapan cagar budaya itu sesuai amanat undang-undang dengan melihat potensi yang ada, baik potensi temuan, luasan situs, kompleksitas temuan, maupun berbagai keunikan yang ditemukan para peneliti.
Ia menuturkan konsekuensi sebagai cagar budaya, yakni memiliki legal formal sehingga kawasan situs tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya.
Menyinggung Situs Liyangan ditemukan pertama pada 2008 dan baru diusulkan menjadi cagar budaya pada 2015, dia mengatakan semua memerlukan proses dan harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurut dia, selama ini Situs Liyangan di Dusun Liyangan, Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo ini ditangani oleh sejumlah instansi, yakni Balai Arkeologi Yogyakarta, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, dan Balai Konservasi Borobudur.
Secara bertahap, katanya sejak 2009 dilakukan ekskavasi dan ditemukan berbagai peninggalan zaman Mataram Kuno, antara lain berupa bangunan candi, bangunan talut, sisa rumah panggung yang telah menjadi arang, peralatan rumah tangga berupa keramik dan gerabah.
Ia menyebutkan, luas lahan yang telah dibebaskan di Situs Liyangan sekitar 21.000 meter persegi, terdiri atas sekitar 16.000 meter persegi dibebaskan oleh BPCB Jateng dan sisanya menggunakan anggaran Pemkab Temanggung.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
