Logo Header Antaranews Jateng

Terlalu Banyak Mitos Seputar UUD 1945

Senin, 22 Desember 2014 21:11 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad memaparkan peran dan fungsi DPD dalam rencana revisi UU Tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dan rencana amendemen UUD 1945 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12). DPD mengajukan 13 usulan dalam rencana revisi U

"Terlalu banyak mitos terjadi di seputar Undang-Undang Dasar 1945 yang sebagian besar merupakan produk dari proses pendidikan selama masa pemerintahan Orde Baru," katanya di Semarang, Senin.

Hal itu diungkapkannya saat seminar "Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Penataan Ketatanegaraan Melalui Amendemen UUD 1945" yang diprakarsai MPR RI dan Universitas Semarang (USM).

Pengajar Fakultas Hukum UGM itu mencontohkan mitos yang menyatakan bahwa UUD 1945 tidak dapat diubah yang asal-usulnya juga tidak jelas, dan sangat berbeda jika dilihat dari konteks historisnya.

"Presiden Soekarno pada 18 Agustus 1945, malam hari, ketika UUD 1945 ditetapkan, menyatakan 'UUD yang kita sahkan merupakan UUD kilat'. Pembentuknya sendiri menyatakan demikian," tukasnya.

Soekarno, kata dia, juga menyatakan jika suatu saat Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dalam kondisi yang lebih baik maka UUD yang disahkan pada 1945 itu bisa diubah menjadi lebih baik.

Mitos kedua, kata dia, UUD harus singkat dan supel, artinya isinya relatif singkat dan berlaku sepanjang zaman, padahal UUD 1945 dibuat dan disusun dengan konsep permasalahan yang terjadi saat itu.

"UUD seolah disandingkan dengan kitab suci, tidak bisa diubah. Padahal, realitasnya, mulai era 1980-an hingga sekarang setidaknya lebih 70 negara yang melakukan perubahan atas UUD-nya," ungkapnya..

Bahkan, kata dia, hasil perubahan UUD yang dilakukan beberapa negara menjadikannya sangat panjang, seperti UUD di India yang memiliki 400 pasal lebih, ada pula negara yang UUD-nya berisi 300 pasal.

Oleh karena itu, ia mengatakan perubahan UUD sebaiknya jangan disakralisasi karena pengalaman di banyak negara justru menjadikan perubahan UUD atau konstitusinya menjadi lebih baik dan menarik.

Di Indonesia, Zainal mengatakan UUD 1945 sudah mengalami amendemen sebanyak empat kali dan tentang perlunya diamendemen lagi sangat bergantung pada cara pandang terhadap perbaikan negeri ini.

"Pentingkah amendemen? Sangat bergantung cara pandang kita. Jika menginginkan adanya upaya memperbaiki sistem kenegaraan menjadi lebih baik maka amendemen menjadi sangat penting," pungkasnya.



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026