Logo Header Antaranews Jateng

Belum Ada Legislator Jateng Gadaikan SK

Senin, 22 September 2014 21:25 WIB
Image Print
Sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah masa tugas 2014-2019 mengikuti pelantikan di Gedung DPRD Jateng, di Semarang, Rabu (3/9). Foto: zaenal


"Setahu saya belum ada anggota dewan yang menggadaikan SK-nya karena sampai sekarang saya tidak menandatangani dokumen pinjaman uang dari bank yang diajukan anggota dewan," kata Ketua sementara DPRD Jateng Rukma Setyabudi di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat pengajuan pinjaman uang dari bank yang diajukan para legislator adalah tanda tangan dari Ketua DPRD Jateng.

Menurut dia, jumlah anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 yang menggadaikan SK untuk memperoleh pinjaman dari bank, tidak banyak.

"Kalau tidak salah hanya sepuluh anggota dewan periode sebelumnya yang mengajukan pinjaman dengan agunan SK pengangkatan," ujar politisi PDIP itu.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika ada anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 yang menggadaikan SK pengangkatannya ke bank asal nilai pinjamannya proporsional dan wajar karena jika terlalu tinggi dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja.

"Kalau mengajukan pinjaman ke bank ya jangan terlalu besar dan kalau ada (anggota dewan, red) yang meminjam sampai Rp500 juta akan saya panggil dulu," katanya.

Wakil Ketua sementara DPRD JatengSukirman yang ditemui terpisah menilai bahwa tidak ada hal yang harus dipermasalahkan terkait dengan adanya penggadaian SK anggota dewan ke bank untuk mendapat pinjaman.

"Memang utang ke bank tidak boleh? boleh saja kan asal proses peminjaman uang dari bank juga sesuai prosedur," ujar politisi PKB.

Ia mengaku belum mengetahui pasti sudah ada atau belum dari 100 anggota DPRD Jateng yang menggadaikan SK-nya ke bank.

"Kalau di Jawa Timur saya sudah pernah baca (berita, red) ada anggota dewan yang menggadaikan SK-nya, kalau disini (Jateng, red) saya belum tahu," kata pria yang tidak berniat menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Jateng ke bank itu.



Pewarta:
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026