Logo Header Antaranews Jateng

Pimpinan DPR Sebaiknya melalui Proses Pemilihan

Selasa, 2 September 2014 15:17 WIB
Image Print
Gedung DPR. (Foto ANTARA)

"Kalau dari sisi demokratisnya, lebih bagus tidak ditentukan bahwa pimpinan DPR harus dari partai pemenang pemilu atau yang memperoleh kursi terbanyak. Artinya, siapa pun yang punya kapasitas untuk bisa memimpin dari anggota dewan yang terpilih itu, dia yang layak jadi pimpinan, tidak harus dari partai yang mendapat kursi terbanyak," katanya, di Purwokerto, Selasa.

Dia mengatakan hal itu terkait adanya permohonan uji materi terhadap revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDIP ke Mahkamah Konstitusi.

Uji materi tersebut diajukan karena dalam revisi UU MD3 tidak memungkinkan partai pemenang pemilu secara otomatis menjadi pimpinan DPR.

Dalam UU MD3 sebelumnya disebutkan bahwa partai pemenang pemilu secara otomatis menjadi pimpinan DPR.

Lebih lanjut, Sabiq mengatakan bahwa dengan adanya ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam revisi UU MD3, maka partai pemenang pemilu tetap perlu menjalin komunikasi politik yang baik meskipun dengan partai yang saat ini terlihat berseberangan.

"Partai tersebut 'dipaksa' untuk tidak merasa telah menguasai parlemen sehingga tidak lagi memerlukan dukungan partai-partai lain," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026